• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, March 7, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Aksi Mahasiswa di KPK: Dugaan Pungutan Liar Pelayanan Tanah BPN Sumedang Diminta Diusut Tuntas

MeldabyMelda
March 7, 2026
in Hukum
A A
Aksi Mahasiswa di KPK: Dugaan Pungutan Liar Pelayanan Tanah BPN Sumedang Diminta Diusut Tuntas

PANTAU CRIME- Dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan pertanahan di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menjadi sorotan publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam (JMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor (KPK) di Jakarta, Jumat (6/3).

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada lembaga antirasuah agar segera mengusut dugaan pungutan liar dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya pada program (PTSL) di Kabupaten Sumedang.

Para mahasiswa menyebut aksi itu dipicu oleh sejumlah laporan masyarakat yang mengaku diminta membayar biaya tertentu dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Padahal, program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat dengan mekanisme yang transparan, cepat, dan terjangkau.

Namun dalam praktiknya di lapangan, beberapa warga mengaku justru dibebani berbagai pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi dalam sejumlah tahapan administrasi pengurusan sertifikat tanah.

Kondisi ini, menurut mahasiswa, tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi mencederai semangat reformasi agraria yang selama ini digaungkan pemerintah. Program yang seharusnya mempermudah akses masyarakat terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah dinilai berpotensi menjadi ruang penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

Dalam perkembangan informasi yang beredar di masyarakat, dugaan praktik tersebut juga menyeret nama Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumedang berinisial TSS. Meski demikian, mahasiswa menegaskan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.

Koordinator aksi JMHI, , mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pelayanan publik yang diduga bermasalah.

“Jika dugaan ini benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Karena itu kami mendesak KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya di lokasi aksi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK serta (ATR/BPN), di antaranya:

  1. Mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pungutan liar di Kantor BPN Kabupaten Sumedang.
  2. Meminta Kementerian ATR/BPN melakukan audit terhadap pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Sumedang.
  3. Mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumedang berinisial TSS atas dugaan keterlibatan, pembiaran, atau kelalaian dalam praktik tersebut.
  4. Meminta Menteri ATR/BPN mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan jika terbukti terdapat pelanggaran yang merugikan masyarakat.
  5. Mendorong pembenahan sistem pelayanan pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel guna mencegah praktik pungutan liar di masa mendatang.

Daffariza menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

“Jika tuntutan ini tidak mendapat respons serius, kami memastikan gerakan ini tidak akan berhenti di sini. Akan ada gelombang aksi yang lebih besar sebagai bentuk tekanan moral agar penegakan hukum benar-benar berjalan,” tegasnya.

Aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan publik terhadap pelayanan negara merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan program pemerintah benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat.***

Source: alfariezie
Tags: ATR BPNBPN SumedangDugaan Pungli PTSLJaringan Mahasiswa Hukum IndonesiaKPKReformasi Agrariasertifikat tanah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hak Konsumen atas Ganti Rugi

Aksi Mahasiswa di KPK: Dugaan Pungutan Liar Pelayanan Tanah BPN Sumedang Diminta Diusut Tuntas

Aksi Mahasiswa di KPK: Dugaan Pungutan Liar Pelayanan Tanah BPN Sumedang Diminta Diusut Tuntas

March 7, 2026
Hak Konsumen atas Ganti Rugi

Hak Konsumen atas Ganti Rugi

March 7, 2026
Sengketa Perizinan Usaha

Sengketa Perizinan Usaha

March 6, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved