PANTAU CRIME- Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di kawasan Fly Over Natar, Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial W (60) berhasil ditangkap hanya dua jam setelah kejadian, usai melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Pelaku Diamankan Berdasarkan Keterangan Saksi
Peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Fly Over Kerawang Sari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengatakan identitas pelaku berhasil diketahui dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara.
“Kami langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi, identitas pelaku diketahui dan dalam waktu singkat berhasil diamankan,” ujarnya.
Dipicu Perselisihan Lama
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban A (58), warga Desa Merak Batin, tengah berada di pinggir jalan untuk membeli minuman.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta permintaan maaf terkait persoalan lama yang diduga terjadi puluhan tahun lalu. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, sehingga memicu cekcok.
Dalam situasi tersebut, pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai pergelangan tangan kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Sempat Kabur, Ditangkap Dua Jam Kemudian
Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Polisi yang menerima laporan melalui layanan darurat langsung melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Dusun Poncol, Desa Kalisari, Kecamatan Natar.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Barang Bukti Diamankan, Polisi Imbau Hindari Kekerasan
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung senjata tajam dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan.
“Segala bentuk permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan cara baik tanpa kekerasan agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.***


