• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, April 20, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Data PTK Khusus Jadi Polemik, Pemkot Dinilai Tak Kooperatif

MeldabyMelda
April 20, 2026
in Hukum
A A
Data PTK Khusus Jadi Polemik, Pemkot Dinilai Tak Kooperatif

PANTAU CRIME- Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memiliki dasar hukum untuk menutup data terkait 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus yang menjadi temuan audit.

Pernyataan tersebut merespons sikap Pemkot yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Padahal, menurut Panji, dokumen Badan Pemeriksa Keuangan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat terbuka untuk publik setelah disampaikan kepada lembaga perwakilan.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan informasi publik.

“Tidak ada alasan hukum untuk menutup data tersebut. LHP yang sudah diserahkan kepada DPRD menjadi dokumen terbuka,” tegas Panji.

Selain itu, Panji juga mengingatkan bahwa sikap tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, data terkait 85 PTK Khusus tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, seperti rahasia negara atau informasi sensitif penegakan hukum.

“Menahan data justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Dari sisi kelembagaan, Panji menilai permintaan data oleh DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan kebijakan daerah. Karena itu, sikap tidak kooperatif Pemkot dinilai berpotensi menghambat mekanisme checks and balances.

Ia juga menyinggung temuan BPK terkait pengangkatan 85 PTK Khusus yang diduga menimbulkan pemborosan anggaran hingga Rp3,68 miliar. Menurutnya, hal tersebut dapat mengindikasikan adanya maladministrasi.

“Jika ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan daerah, maka ini bisa berlanjut ke ranah hukum,” katanya.

Panji menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit KeuanganBPKdprd bandar lampungketerbukaan informasiLampungLHP BPKPANJI PADANG RATUPemkot Bandar LampungPTK KhususTransparansi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Uji DNA Jadi Titik Balik, Polisi Tetapkan Kakek Korban sebagai Tersangka

Data PTK Khusus Jadi Polemik, Pemkot Dinilai Tak Kooperatif

Data PTK Khusus Jadi Polemik, Pemkot Dinilai Tak Kooperatif

April 20, 2026
Uji DNA Jadi Titik Balik, Polisi Tetapkan Kakek Korban sebagai Tersangka

Uji DNA Jadi Titik Balik, Polisi Tetapkan Kakek Korban sebagai Tersangka

April 19, 2026
Heri Wardoyo Bebas dari Tudingan, Persidangan Ungkap Alur Permintaan Dana PI

Heri Wardoyo Bebas dari Tudingan, Persidangan Ungkap Alur Permintaan Dana PI

April 19, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved