• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, April 26, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Penunjukan Jabatan Disinyalir Langgar Aturan, PUSKADA Siap Lapor ke BKN dan Ombudsman

MeldabyMelda
April 26, 2026
in Hukum
A A
Penunjukan Jabatan Disinyalir Langgar Aturan, PUSKADA Siap Lapor ke BKN dan Ombudsman

PANTAU CRIME- Polemik penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah menilai terdapat indikasi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari overlapping kewenangan hingga dugaan pelampauan wewenang (ultra vires).

Direktur Eksekutif PUSKADA, Rosim Nyerupa, menyebut persoalan ini bukan sekadar dinamika administratif biasa, melainkan menunjukkan pola ketidaktertiban dalam pengelolaan kepegawaian daerah.

Sorotan utama tertuju pada jabatan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang dipegang Elvita Maylani selama hampir satu tahun, sejak Maret 2025 hingga Maret 2026. Padahal, berdasarkan regulasi, masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan.

“Ini sangat janggal. Jika dibiarkan terlalu lama, publik patut mempertanyakan ada kepentingan apa di baliknya,” tegas Rosim, Kamis (23/4/2026).

Polemik semakin menguat setelah keputusan Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, yang sempat menunjuk Rahmat Daniel sebagai Plt Kadis BMBK pada 27 Februari 2026, justru berubah dalam waktu tiga hari dengan kembali menunjuk Elvita Maylani.

Menurut Rosim, perubahan cepat tersebut tidak lazim dalam praktik pemerintahan dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

Tak hanya itu, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan oleh Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra, juga dinilai bermasalah secara administratif.

Rosim menyoroti bahwa surat penunjukan tersebut tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”, yang seharusnya menjadi indikator adanya mandat resmi dari kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sekda tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri tanpa mandat yang jelas. Jika itu terjadi, maka keputusan tersebut bisa dinilai tidak sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditemukan adanya kontradiksi antara surat Plt Bupati yang sebelumnya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas meski mengikuti pendidikan di Lemhanas, dengan keputusan Sekda yang justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.

Menurut PUSKADA, kondisi ini mencerminkan cacat logika kewenangan dalam hukum administrasi, sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan dalam struktur birokrasi.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan,” tegas Rosim.

PUSKADA juga menilai rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada indikasi maladministrasi, penyalahgunaan prosedur, hingga pelampauan kewenangan.

Atas dasar itu, PUSKADA berencana melaporkan persoalan ini ke sejumlah lembaga, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, PUSKADA mendesak agar jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lampung Tengah segera diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi.

“Rakyat membutuhkan pelayanan yang jelas, bukan konflik kewenangan. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak pada pembangunan dan kepercayaan publik,” kata Rosim.

Ia juga memberikan ultimatum kepada kepala daerah dan jajaran terkait untuk segera membenahi tata kelola birokrasi.

“Jangan biarkan birokrasi berjalan tanpa arah. Kewenangan harus kembali pada jalurnya, atau kepercayaan publik yang akan runtuh lebih dulu,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASNbirokrasiLampung Tengahmaladministrasipemerintahan daerahPlhPltPUSKADAultra vires
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rp60 Miliar vs Rp20 Miliar, Perbandingan Anggaran Picu Pertanyaan Publik

Next Post

Keterangan Saksi Buka Fakta Baru, Tuduhan Kerugian Negara Dipertanyakan

Next Post
Keterangan Saksi Buka Fakta Baru, Tuduhan Kerugian Negara Dipertanyakan

Keterangan Saksi Buka Fakta Baru, Tuduhan Kerugian Negara Dipertanyakan

Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

Konflik Plasma Mengemuka, Warga Padang Ratu Tagih Hak

Konflik Plasma Mengemuka, Warga Padang Ratu Tagih Hak

Aktivis Soroti Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung, Minta Kejati Turun Tangan

Aktivis Soroti Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung, Minta Kejati Turun Tangan

Aktivis Soroti Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung, Minta Kejati Turun Tangan

Aktivis Soroti Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung, Minta Kejati Turun Tangan

April 26, 2026
Konflik Plasma Mengemuka, Warga Padang Ratu Tagih Hak

Konflik Plasma Mengemuka, Warga Padang Ratu Tagih Hak

April 26, 2026
Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

April 26, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved