• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, May 12, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

PN Tanjungkarang Tangani Gugatan Tanah Sukarame, Absennya Tergugat Jadi Sorotan

MeldabyMelda
May 12, 2026
in Hukum
A A
PN Tanjungkarang Tangani Gugatan Tanah Sukarame, Absennya Tergugat Jadi Sorotan

PANTAU CRIME- Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara sengketa tanah di wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Sutino terkait dugaan penguasaan serta penerbitan dokumen hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Dalam perkara ini, terdapat tujuh pihak sebagai tergugat dan turut tergugat, yaitu:

1. Agustin Yulianti
2. Tusino
3. Dinas Pendidikan dan Budaya Lampung
4. Joko Prianto
5. Nasruddin
6. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung
7. PT PN I Regional 7

Namun pada sidang perdana tersebut, seluruh pihak tergugat dan turut tergugat dilaporkan tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum APPE & Associates, Aldo Perdana Putra, S.H., M.H., C.R.A., menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Akan tetapi, majelis hakim saat itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).

“Perkara ini sebelumnya diajukan di PTUN Bandar Lampung, namun diputus N.O. karena dinilai berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan peradilan umum. Karena itu kami lanjutkan melalui jalur perdata di PN Tanjungkarang,” ujar Aldo.

Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan untuk menguji riwayat penguasaan tanah serta keabsahan alas hak atas objek sengketa di wilayah Sukarame.

Aldo juga menyoroti ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 23 Juni 2026,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses pemeriksaan dan pembuktian perkara dapat berjalan secara terbuka dan objektif.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR BPN Lampunggugatan perdata tanahkasus pertanahankonflik lahan LampungPN TanjungkarangPT PN I Regional 7sengketa tanah LampungSukarame Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Proyek Infrastruktur Lampung Timur Disorot, LSM Minta Kejaksaan Bertindak

PN Tanjungkarang Tangani Gugatan Tanah Sukarame, Absennya Tergugat Jadi Sorotan

PN Tanjungkarang Tangani Gugatan Tanah Sukarame, Absennya Tergugat Jadi Sorotan

May 12, 2026
Proyek Infrastruktur Lampung Timur Disorot, LSM Minta Kejaksaan Bertindak

Proyek Infrastruktur Lampung Timur Disorot, LSM Minta Kejaksaan Bertindak

May 12, 2026
KDRT Mengerikan di Pringsewu, Korban Alami Luka di Banyak Bagian Tubuh

KDRT Mengerikan di Pringsewu, Korban Alami Luka di Banyak Bagian Tubuh

May 12, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved