• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, June 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Dari Aduan Warga ke Penangkapan Bandar, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Palas

MeldabyMelda
June 1, 2026
in Hukum
A A
Dari Aduan Warga ke Penangkapan Bandar, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Palas

PANTAU CEIME- Peran aktif masyarakat kembali membuktikan pentingnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Berawal dari laporan warga melalui layanan darurat 110 Polri, jajaran Polsek Palas bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Ketiganya masing-masing berinisial H.K. alias Tikus (35), warga Kecamatan Sragi, D.A. (29) dan H.K. alias Liting (25), yang merupakan warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Palas.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemetaan lokasi, penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Senin (1/6/2026).

Kasus ini terungkap pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun 02 Desa Rejomulyo, petugas mendapati tersangka H.K. alias Liting tengah memaketkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip kecil yang diduga akan diedarkan kembali.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan tersangka D.A. yang diketahui baru saja membeli narkotika tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,22 gram, satu timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), telepon genggam milik tersangka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H.K. alias Liting dan D.A. berperan menguasai sekaligus memaketkan sabu untuk diedarkan. Sementara H.K. alias Tikus diduga bertindak sebagai pemasok yang memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial R di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kapolsek Palas IPTU Suyitno mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sering kali berkaitan erat dengan tindak pidana lainnya, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Hasil kejahatan curanmor sering digunakan untuk membeli narkoba. Sebaliknya, konsumsi narkoba juga dapat mendorong pelaku melakukan tindak kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan membeli barang haram tersebut. Karena itu, pengungkapan kasus narkoba juga menjadi langkah memutus rantai kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,22 juta. Selain itu, pengungkapan kasus ini disebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya lima orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polres Lampung Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing melalui layanan darurat 110 Polri, yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Source: ALFARIEZIE
Tags: AKP Widodo PrasojoIptu SuyitnoLampung Selatanlayanan 110 PolriNarkobaPeredaran NarkobaPolres Lampung SelatanPolsek Palassabu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hari Pancasila 2026: Nelayan Pesawaran Tagih Solusi Konflik dengan Marriott Resort

Next Post

Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Terbengkalai, LSM Minta Audit Total Penggunaan APBD

Next Post
Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Terbengkalai, LSM Minta Audit Total Penggunaan APBD

Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Terbengkalai, LSM Minta Audit Total Penggunaan APBD

Tantangan Penega Tantangan   Hukum Siber

Tantangan Penega Tantangan   Hukum Siber

Modus Baru Curanmor Terungkap di Lampung, Pelaku Gunakan Skema COD dan Pinjam Kendaraan

Modus Baru Curanmor Terungkap di Lampung, Pelaku Gunakan Skema COD dan Pinjam Kendaraan

Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Narkoba, Sabu 51 Gram Diamankan dari Dua Kurir

Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Narkoba, Sabu 51 Gram Diamankan dari Dua Kurir

Kejati Lampung Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Yayasan Pendidikan di Bandar Lampung

Kejati Lampung Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Yayasan Pendidikan di Bandar Lampung

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

June 15, 2026
Banjir Berulang di Enggal, Warga Menilai Solusi Nyata Masih Jauh dari Harapan

Banjir Berulang di Enggal, Warga Menilai Solusi Nyata Masih Jauh dari Harapan

June 15, 2026
Dari Yayasan hingga APBD, Polemik yang Menyeret Nama Eva Dwiana Belum Usai

Dari Yayasan hingga APBD, Polemik yang Menyeret Nama Eva Dwiana Belum Usai

June 15, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved