• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, June 2, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kejati Lampung Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Yayasan Pendidikan di Bandar Lampung

MeldabyMelda
June 2, 2026
in Hukum
A A
Kejati Lampung Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Yayasan Pendidikan di Bandar Lampung

PANTAU CRIME- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, resmi melaporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 2 Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01.7301/KORPORASI/VI/2026 yang berisi dugaan tindak pidana korupsi korporasi yang diduga melibatkan yayasan tersebut dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam laporannya, Abdullah Sani meminta Kejati Lampung segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kewajiban aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Ia juga mencantumkan ketentuan pidana terkait dugaan kejahatan korporasi yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, yang menurutnya dapat berpotensi memberikan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, yayasan tersebut diduga menggunakan lahan dan bangunan milik pemerintah untuk kegiatan pendidikan, yang berada di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

Fasilitas tersebut disebut digunakan sebagai ruang kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA Siger 2 Bandar Lampung yang berada di bawah naungan yayasan.

Abdullah Sani menilai kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan dalam sistem pendidikan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur syarat pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur standar sarana prasarana dan legalitas penyelenggara pendidikan oleh masyarakat.

“Dugaan ini perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” demikian isi laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBandar LampungDugaan Korupsikejati lampungpendidikan LampungSMA SigerSMPN 44 Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Narkoba, Sabu 51 Gram Diamankan dari Dua Kurir

Next Post

Konflik Nelayan vs Resort Marriott, Pakar Komunikasi Soroti Peran Pemerintah

Next Post
Konflik Nelayan vs Resort Marriott, Pakar Komunikasi Soroti Peran Pemerintah

Konflik Nelayan vs Resort Marriott, Pakar Komunikasi Soroti Peran Pemerintah

Geger Natar! Warga Padati Rumah Kades Usai Penangkapan Terduga Pencuri

Geger Natar! Warga Padati Rumah Kades Usai Penangkapan Terduga Pencuri

Geger Natar! Warga Padati Rumah Kades Usai Penangkapan Terduga Pencuri

Geger Natar! Warga Padati Rumah Kades Usai Penangkapan Terduga Pencuri

June 2, 2026
Konflik Nelayan vs Resort Marriott, Pakar Komunikasi Soroti Peran Pemerintah

Konflik Nelayan vs Resort Marriott, Pakar Komunikasi Soroti Peran Pemerintah

June 2, 2026
Kejati Lampung Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Yayasan Pendidikan di Bandar Lampung

Kejati Lampung Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Yayasan Pendidikan di Bandar Lampung

June 2, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved