• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, July 12, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Aksi Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa Lamsel, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 26, 2024
in Hukum, Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku tawuran antar remaja di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang berujung dua orang menjadi korban pembacokan mengalami luka berat pada Kamis, 25 Juli 2024.

Akibat ulah para pemuda ini, kedua korban berinisial RAP warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni dan MB warga Desa Kunjir mengalami luka serius dan dilakukan perawan di Rumah Sakit Bob Bazar, sedangkan RAP dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah memeriksa sepuluh orang saksi dan akhir mengerucut menetapkan dua orang tersangka, salah satunya masih dibawah umur.

“DAR berperan membacok korban MB dan AAP membawa celurit saat terjadinya penganiayaan,” kata Kapolres, Jumat, 26 Juli 2024.

Berhasil diamankan tiga buah senjatan tajam diantaranya satu samurai dan dua celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korbannya.

Peristiwa penganiayaan menurut AKBP Yusriandi dilakukan sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Pesisir Desa Kunjir dengan cara awalnya korban dan teman temannya dari Desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni menggunakan 9 sepeda motor.

Mereka sudah membuat janji lewat media sosial Instagram (IG) Warbel (Warga Pengkolan) untuk melakukan tawuran dengan para pemuda Desa Kunjir, yang dijanjikan di jembatan perbatasan antara Desa Totohargo Pancuran.

Namun dari pihak Kunjir tidak datang, kemudian dari pihak kelompok pemuda Totoharjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekira 10 unit kendaraan.

Sesampainya di Desa Kunjir DAR, RAP dan KA yang berbonceng tiga melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir dan akan di hadang.

“Saat mereka mau dihadang, DAR membacok salah satu pemuda Desa Kunjir,” imbuh AKBP Yusriandi Yusrin.

Setelah melukai warga kunji, motor yang dikendarai DAR dan rekannya terjatuh, rekan DAR yakni RAP yang berlari kearah pantai pinggir laut Desa Kunjir menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan luka bacok di sekujur badan, kemudian ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda dan menjalani perawatan secara serius.

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra dan anggota Polsek Kalianda mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi kelompok tersebut dan mengamankan kedua tersangka, Kamis, 25 Juli 2004 sekira pukul 11.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.***
Source: Hidayat
Tags: Polda LampungPolres Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Gebyar Operasi Patuh Krakatau 2024

Next Post

 Mengamankan Data Penting Anda di Cloud: Tips dan Praktik Terbaik

Next Post
 Mengamankan Data Penting Anda di Cloud: Tips dan Praktik Terbaik

 Mengamankan Data Penting Anda di Cloud: Tips dan Praktik Terbaik

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polda Lampung Hunting Patroli

Cegah Skimming ATM dengan Tips dan Trik Anti-Pencurian

Cegah Skimming ATM dengan Tips dan Trik Anti-Pencurian

Tim Gabungan Amankan Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Lampung Utara

Dua Pekerja Perbaikan Lampu Jalan di Flyover Kalibalok Terjatuh, Satu Tewas

Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

July 11, 2025
Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

July 11, 2025
Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved