Hukum

Kuliah Umum di FH Unila, Kajari Lampung Tengah Ungkap Tantangan Implementasi KUHAP Baru

PANTAU CRIME- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., memaparkan perubahan peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana setelah pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Kuliah Umum Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Rabu, 9 September 2026.

Kuliah umum bertema “Transformasi Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP” tersebut digelar secara hybrid di Aula Gedung D FH Unila.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unila, Dr. Rudi Natamihardja, S.H., D.E.A., dan dimoderatori Ketua Bagian Hukum Pidana FH Unila, Dr. Maya Shafira, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Rita menjelaskan bahwa pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menjadi bagian penting dalam proses pembaruan hukum pidana nasional.

Menurutnya, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penanganan perkara, termasuk penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal proses hukum.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah semakin kuatnya fungsi penuntut umum dalam pengendalian perkara. Konsep dominus litis dalam fungsi penuntutan menempatkan penuntut umum tidak hanya sebagai pihak yang menerima berkas perkara, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Perluasan kewenangan bukanlah kewenangan tanpa batas. Penguatan peran Penuntut Umum harus selalu diikuti kontrol, akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Rita dalam paparannya.

Selain penguatan fungsi penuntutan, pembaruan KUHAP juga memperkenalkan atau memperkuat sejumlah instrumen dalam penyelesaian perkara. Di antaranya denda damai, keadilan restoratif, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pengakuan bersalah atau plea bargain, serta penutupan perkara demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP baru.

Menurut Rita, berbagai instrumen tersebut membutuhkan pemahaman dan kesiapan dari aparat penegak hukum agar penerapannya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan hak para pihak.

Karena itu, peningkatan kewenangan penuntut umum dinilai perlu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Kontrol dan Checks and Balances

Rita menekankan bahwa kewenangan yang lebih besar harus diikuti dengan kontrol yang memadai. Setiap keputusan dalam proses penanganan perkara, menurutnya, perlu dilakukan berdasarkan aturan, prosedur, profesionalisme, serta memperhatikan perlindungan hak para pihak.

Prinsip checks and balances juga menjadi bagian penting agar penguatan kewenangan tidak menimbulkan ruang bagi tindakan yang berada di luar koridor hukum.

Selain aspek kewenangan, kesiapan kelembagaan menjadi salah satu tantangan dalam penerapan pembaruan hukum pidana nasional.

Rita menyebut sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman terhadap instrumen penyelesaian perkara, sinkronisasi regulasi dan pedoman internal, hingga penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

“Transformasi hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan perubahan norma, tetapi juga membutuhkan kesiapan seluruh unsur yang menjalankannya,” jelasnya.

Ia menilai pembaruan hukum pidana diharapkan dapat mendorong sistem peradilan yang lebih terpadu dan tidak semata-mata berorientasi pada pendekatan retributif.

Pendekatan restoratif dan pemulihan juga dinilai menjadi bagian penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana, dengan tetap menjaga kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Dialog Akademik dan Praktik Penegakan Hukum

Kuliah umum tersebut berlangsung secara interaktif dan mendapat antusiasme dari mahasiswa serta peserta yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

Forum tersebut menjadi ruang dialog antara lingkungan akademik dan praktisi penegakan hukum untuk membahas arah baru sistem peradilan pidana setelah pembaruan KUHP dan KUHAP.

Selain memperluas pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan hukum pidana nasional, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara FH Unila dan Kejaksaan dalam membangun pemahaman mengenai implementasi aturan baru.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan pembaruan hukum pidana nasional melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, humanis, berintegritas, dan akuntabel.

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Kejaksaan juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Dengan perubahan yang dibawa KUHP dan KUHAP baru, tantangan ke depan tidak hanya terletak pada pemahaman terhadap norma baru, tetapi juga pada bagaimana kewenangan tersebut diterapkan secara bertanggung jawab, transparan, dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan hukum.***