PANTAU CRIME- Kasus PT LEB yang telah menjadi sorotan publik kembali memasuki babak baru. Eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, menandai langkah hukum yang mengejutkan banyak pihak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, menyusul permohonan perkara yang diajukan pada Selasa, 18 November 2025, dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Kabar ini dikonfirmasi oleh pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, pada Rabu, 19 November 2025. Menariknya, firma hukum Sopian Sitepu tidak terlibat dalam pengajuan sidang pra peradilan ini. Sebagai gantinya, penasehat hukum dari Jakarta, yang juga masih keluarga M. Hermawan Eriadi, mengambil alih proses hukum tersebut. “Tim PH dari Jakarta yang ajukan prapid, kebetulan juga keluarga pak Hermawan. Kami masih pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” jelas Deddy.
Sidang pra peradilan dalam kasus ini menjadi sorotan karena dinamika yang tak terduga. Pada awal penangkapan komisaris dan dua direksi PT LEB, sejumlah praktisi hukum mengabarkan bahwa saksi kunci, Arinal Djunaidi, eks Gubernur Lampung, akan mengajukan pra peradilan. Namun kenyataannya, giliran M. Hermawan Eriadi yang maju ke pengadilan. Pergeseran ini menimbulkan pertanyaan publik tentang strategi hukum yang dijalankan pihak terkait.
Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% ini telah menarik perhatian luas. Publik masih penasaran soal kerugian negara yang sebenarnya dari pengelolaan dana PI 10%, karena Kejaksaan Tinggi Lampung belum pernah merinci jumlah kerugian secara gamblang. Sementara itu, Pemprov Lampung dilaporkan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar rupiah dari sebagian dana PI 10% PT LEB.
Selain itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya pada malam penangkapan tiga tersangka PT LEB, menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bisa menjadi role model penanganan dana PI 10%. Pernyataan tersebut menjadi bahan perbincangan karena istilah “role model” dapat diartikan sebagai model uji coba, padahal regulasi terkait prosedur pengelolaan PI 10% dalam undang-undang migas saat ini belum diatur secara rinci.
Hingga saat ini, publik dan kalangan hukum masih menunggu kepastian mengenai substansi gugatan pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi. Apakah sidang ini akan membuka fakta baru terkait pengelolaan dana PI 10%, atau justru mempertegas posisi hukum tersangka, masih menjadi tanda tanya besar.
Dengan semua dinamika ini, sidang pra peradilan Jumat mendatang diprediksi akan menjadi panggung krusial bagi penegakan hukum dan transparansi pengelolaan dana negara yang selama ini menyita perhatian masyarakat.***








