• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat dan Apa Implikasinya?

MeldabyMelda
November 21, 2025
in Hukum
A A
28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat dan Apa Implikasinya?

PANTAU CRIME- Kasus PT LEB yang telah menjadi sorotan publik kembali memasuki babak baru. Eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, menandai langkah hukum yang mengejutkan banyak pihak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, menyusul permohonan perkara yang diajukan pada Selasa, 18 November 2025, dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Kabar ini dikonfirmasi oleh pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, pada Rabu, 19 November 2025. Menariknya, firma hukum Sopian Sitepu tidak terlibat dalam pengajuan sidang pra peradilan ini. Sebagai gantinya, penasehat hukum dari Jakarta, yang juga masih keluarga M. Hermawan Eriadi, mengambil alih proses hukum tersebut. “Tim PH dari Jakarta yang ajukan prapid, kebetulan juga keluarga pak Hermawan. Kami masih pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” jelas Deddy.

Sidang pra peradilan dalam kasus ini menjadi sorotan karena dinamika yang tak terduga. Pada awal penangkapan komisaris dan dua direksi PT LEB, sejumlah praktisi hukum mengabarkan bahwa saksi kunci, Arinal Djunaidi, eks Gubernur Lampung, akan mengajukan pra peradilan. Namun kenyataannya, giliran M. Hermawan Eriadi yang maju ke pengadilan. Pergeseran ini menimbulkan pertanyaan publik tentang strategi hukum yang dijalankan pihak terkait.

Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% ini telah menarik perhatian luas. Publik masih penasaran soal kerugian negara yang sebenarnya dari pengelolaan dana PI 10%, karena Kejaksaan Tinggi Lampung belum pernah merinci jumlah kerugian secara gamblang. Sementara itu, Pemprov Lampung dilaporkan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar rupiah dari sebagian dana PI 10% PT LEB.

Selain itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya pada malam penangkapan tiga tersangka PT LEB, menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bisa menjadi role model penanganan dana PI 10%. Pernyataan tersebut menjadi bahan perbincangan karena istilah “role model” dapat diartikan sebagai model uji coba, padahal regulasi terkait prosedur pengelolaan PI 10% dalam undang-undang migas saat ini belum diatur secara rinci.

Hingga saat ini, publik dan kalangan hukum masih menunggu kepastian mengenai substansi gugatan pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi. Apakah sidang ini akan membuka fakta baru terkait pengelolaan dana PI 10%, atau justru mempertegas posisi hukum tersangka, masih menjadi tanda tanya besar.

Dengan semua dinamika ini, sidang pra peradilan Jumat mendatang diprediksi akan menjadi panggung krusial bagi penegakan hukum dan transparansi pengelolaan dana negara yang selama ini menyita perhatian masyarakat.***

Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiLampungMHermawanEriadiPTLEBSidangPraPeradilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Barang Bukti

Next Post

Kejaksaan Negeri Pringsewu Buktikan Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Heri Iswahyudi Divonis Tipikor

Next Post
Kejaksaan Negeri Pringsewu Buktikan Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Heri Iswahyudi Divonis Tipikor

Kejaksaan Negeri Pringsewu Buktikan Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Heri Iswahyudi Divonis Tipikor

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Misteri Mobil X-Trail Kosong Gegerkan Lampung

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Misteri Mobil X-Trail Kosong Gegerkan Lampung

PSHT Datangi Polres Lampung Barat, Tuntut Kasus Penusukan Reno Ferdian Diusut Tuntas Tanpa Toleransi

PSHT Datangi Polres Lampung Barat, Tuntut Kasus Penusukan Reno Ferdian Diusut Tuntas Tanpa Toleransi

Polsek Talang Padang Ringkus DPO Pencurian Motor dan Dua HP: Pelaku Sempat Kabur Naik Ojek ke Pegunungan

Polsek Talang Padang Ringkus DPO Pencurian Motor dan Dua HP: Pelaku Sempat Kabur Naik Ojek ke Pegunungan

Jauh dari Layak, SPM Lampung–AJI Bandar Lampung Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 15 Persen

Jauh dari Layak, SPM Lampung–AJI Bandar Lampung Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 15 Persen

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved