Pantau cerim _Peran saksi menjadi kunci dalam pengungkapan berbagai kasus pidana di Indonesia. Dari perkara korupsi, kekerasan, hingga kejahatan terorganisir, keterangan saksi sering kali menentukan arah penyidikan dan putusan hakim. Namun, menjadi saksi bukan perkara mudah. Ancaman, tekanan, hingga intimidasi masih kerap terjadi. Di sinilah negara dituntut hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata.
Secara hukum, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan posisi strategis tersebut, saksi memiliki hak-hak khusus yang wajib dihormati oleh aparat penegak hukum.
Siapa saja yang dapat menjadi saksi? Pada prinsipnya, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa pidana dapat dipanggil sebagai saksi, kecuali mereka yang dikecualikan oleh undang-undang. Pengecualian ini misalnya diatur dalam Pasal 168 KUHAP, yang memberikan hak menolak menjadi saksi bagi keluarga sedarah atau semenda tertentu, demi menjaga kepentingan pribadi dan keluarga.
Apa saja hak saksi dalam proses pidana? KUHAP menjamin hak saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, berhak atas penerjemah jika tidak memahami bahasa pemeriksaan, serta berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman. Hak-hak ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Undang-undang tersebut memperluas makna perlindungan saksi. Perlindungan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan hukum. Saksi berhak atas rasa aman, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga perlindungan dari tuntutan perdata atau pidana atas kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.
Kapan perlindungan saksi dapat diberikan? Perlindungan dapat dimohonkan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan selesai. Bahkan dalam kondisi tertentu, perlindungan dapat diperpanjang setelah perkara diputus. Lembaga yang berwenang memberikan perlindungan ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Di mana peran LPSK dalam praktik? LPSK bertugas menilai tingkat ancaman yang dihadapi saksi dan menentukan bentuk perlindungan yang tepat. Bentuk perlindungan dapat berupa pengamanan, penyamaran identitas, relokasi sementara, hingga bantuan biaya hidup. Dalam kasus besar seperti korupsi dan kejahatan terorganisir, peran LPSK menjadi sangat krusial.
Mengapa saksi perlu dilindungi secara khusus? Karena tanpa jaminan perlindungan, saksi enggan memberikan keterangan yang jujur. Tekanan dari pelaku atau pihak berkepentingan dapat mengaburkan fakta hukum. Perlindungan saksi pada akhirnya bukan hanya melindungi individu, tetapi juga menjaga integritas proses peradilan pidana.
Bagaimana mekanisme pengajuan perlindungan saksi? Saksi atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan tertulis ke LPSK. Permohonan ini akan diverifikasi dengan mempertimbangkan pentingnya keterangan saksi dan tingkat ancaman yang dihadapi. Selama proses tersebut, saksi tetap dapat meminta perlindungan sementara jika situasi mendesak***






