• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Aksi Jilid 2 GMPLH di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra dan Pimpinan PT Masempo Dalle

MeldabyMelda
November 25, 2025
in Hukum
A A
Aksi Jilid 2 GMPLH di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra dan Pimpinan PT Masempo Dalle

PANTAU CRIME— Aksi demonstrasi yang digelar Gabungan Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (GMPLH) kembali memanas pada Senin, 24 November 2025. Dalam aksi yang mereka sebut Aksi Jilid 2, Massa menuntut penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT Masempo Dalle. Lokasi aksi dipusatkan di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dengan pengamanan ketat aparat kepolisian untuk menjaga tertib dan keselamatan peserta.

Koordinator Lapangan GMPLH, Daffariza Aditya, menjelaskan bahwa aksi kali ini merupakan kelanjutan dari tuntutan sebelumnya. Mereka menekankan empat poin utama, yang mencakup Pemeriksaan Pimpinan PT Masempo Dalle, Klarifikasi Keterkaitan Ketua Kadin Sultra berinisial AT, Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM, serta Pengawasan ketat untuk mencegah praktik “Kebal Hukum” di sektor pertambangan.

Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Berinisial AT
Dalam Orasinya, Massa menuntut Kejaksaan Agung segera memeriksa Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, berinisial AT. GMPLH menilai Klarifikasi terhadap AT sangat penting untuk menelusuri dugaan keterkaitan dalam kasus pertambangan yang berpotensi merugikan negara. Massa menyoroti indikasi Penjualan Ore Nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dugaan Pelanggaran Kehutanan di lokasi tambang. Hingga kini, AT maupun Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi.

Tuntut Proses Hukum Terhadap Pimpinan PT Masempo Dalle
Selain meminta pemeriksaan AT, GMPLH menekan Kejaksaan Agung agar segera mengambil langkah hukum terhadap Pimpinan PT Masempo Dalle. Massa menuding adanya pelanggaran dalam kegiatan penambangan, termasuk Penjualan Ore Nikel tanpa RKAB yang dinilai merugikan negara. Mereka juga menyoroti Kerusakan Lingkungan dan Potensi Pelanggaran Hukum terkait Pengelolaan Hutan di sekitar lokasi tambang. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi publik atas tuduhan tersebut.

Desak Kementerian ESDM Cabut IUP Jika Terbukti Melanggar
Tuntutan ketiga GMPLH dialamatkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Massa mendesak Ditjen Minerba untuk mengevaluasi secara menyeluruh IUP PT Masempo Dalle. Daffariza menegaskan bahwa Pencabutan IUP harus menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran Administrasi maupun Teknis, termasuk ketidakpatuhan terhadap RKAB, kewajiban reklamasi, serta aturan Pengelolaan Lingkungan. “Pengawasan ketat diperlukan agar praktik pertambangan tidak merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Soroti Dugaan “Kebal Hukum”
Dalam Orasinya, Massa kembali menyoroti dugaan adanya Perlakuan Istimewa atau “Kebal Hukum” yang melekat pada PT Masempo Dalle. GMPLH menuntut agar Aparat Penegak Hukum memperlakukan seluruh pelaku usaha pertambangan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. Massa menekankan pentingnya Penguatan Pengawasan di sektor pertambangan untuk mencegah praktik yang merugikan negara serta memastikan kepatuhan terhadap aturan Lingkungan Hidup.

Menunggu Respons Resmi
Aksi Jilid 2 ditutup dengan Pembacaan Pernyataan Sikap oleh GMPLH. Mereka menegaskan bahwa rangkaian aksi akan berlanjut ke Jilid 3 jika tuntutan mereka kembali tidak ditanggapi oleh pihak terkait. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, maupun PT Masempo Dalle masih belum memberikan keterangan resmi. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Massa juga menyampaikan, aksi ini tidak hanya bertujuan menuntut pertanggungjawaban pihak yang diduga melanggar hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap sektor pertambangan. Mereka berharap dengan adanya aksi ini, Negara dan Masyarakat lebih terlindungi dari praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Aksi GMPLH JakartaDugaan Pelanggaran PertambanganPT Masempo DalleTuntutan Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cegah Wabah TBC Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Rontgen Dada Massal Untuk Warga Binaan

Next Post

Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Negeri Pandan, Kejadian Malam Hari Berujung Penangkapan

Next Post
Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Negeri Pandan, Kejadian Malam Hari Berujung Penangkapan

Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Negeri Pandan, Kejadian Malam Hari Berujung Penangkapan

Pengungkapan Besar-Besaran! Bareskrim Polri Tangkap MR Pemilik Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Tol Lampung

Pengungkapan Besar-Besaran! Bareskrim Polri Tangkap MR Pemilik Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Tol Lampung

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Puluhan Barang Bukti

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Puluhan Barang Bukti

Polres Tanggamus Gelar Tes Urine Rutin, Semua Personel Dinyatakan Bebas Narkotika

Polres Tanggamus Gelar Tes Urine Rutin, Semua Personel Dinyatakan Bebas Narkotika

Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved