• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, December 9, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Aksi Perampasan di Pantai Ketang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar 3 Rekan Lainnya

MeldabyMelda
December 9, 2025
in Hukum
A A
Aksi Perampasan di Pantai Ketang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar 3 Rekan Lainnya

PANTAU CRIME – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda berhasil mengungkap kasus perampasan dengan kekerasan yang menimpa dua remaja di Pantai Ketang, Way Urang, Kecamatan Kalianda. Satu pelaku berinisial RA (17) ditangkap, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.

Peristiwa terjadi pada Sabtu malam (6 Desember 2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Empat pelaku datang menggunakan dua sepeda motor. Dua dari mereka turun dan meminta uang kepada korban, FM (15) dan PN (15), yang menolak. Akibat penolakan ini, para pelaku langsung merampas dua unit ponsel milik korban.

Saat PN berusaha mempertahankan ponselnya, ia dipukul dua kali di pipi kiri sebelum ponselnya diambil. Sementara itu, ponsel milik FM juga dirampas oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kalianda bergerak cepat melakukan penyelidikan. RA berhasil ditangkap pada Senin malam (8 Desember 2025) di wilayah Penengahan. Dalam pemeriksaan, RA mengaku melakukan aksi bersama tiga rekannya, yakni RF (18), DK (18), dan OK (19), yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami bergerak cepat menyusul laporan korban. Pelaku RA berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya. Tiga pelaku lain juga telah kami identifikasi dan sedang kami kejar,” ujar Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi.

Barang bukti berupa satu kotak ponsel Samsung A02, satu unit Samsung A02, serta satu unit Vivo V23E berhasil diamankan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta, sementara PN mengalami luka memar akibat pemukulan.

RA kini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan. Polisi menegaskan proses penyidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya masih terus dilakukan, memastikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada saat berada di tempat umum, terutama pada malam hari. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan segera setiap tindakan kriminal agar dapat ditindak secara cepat.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: kasus kriminal remajakepolisian lampung selatanPenangkapan Pelakuperampasan pantai ketangPolsek Kaliandaponsel dirampasremaja kriminalTindak Kekerasan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Ungkap 17 Adegan Kunci, Polisi Buka Fakta Baru yang Mengejutkan

Aksi Perampasan di Pantai Ketang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar 3 Rekan Lainnya

Aksi Perampasan di Pantai Ketang Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Kejar 3 Rekan Lainnya

December 9, 2025
Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Ungkap 17 Adegan Kunci, Polisi Buka Fakta Baru yang Mengejutkan

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Ungkap 17 Adegan Kunci, Polisi Buka Fakta Baru yang Mengejutkan

December 9, 2025
Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Meski Ada Kontroversi Hukum

December 8, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved