PANTAU CRIME – Sustrisno Pangaribuan, aktivis 98 yang kini menjabat sebagai Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih teliti dalam menangani kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan meningkat tajam. Hal ini terkait dengan penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer atau Noel pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta.
Menurut Sustrisno, KPK perlu menelaah dengan cermat apakah pihak swasta yang terlibat dalam OTT memberikan suap atas kemauan sendiri atau karena diperas oleh pejabat negara. Ia menekankan bahwa hampir mustahil memperoleh proyek pemerintah atau izin usaha tanpa adanya hadiah atau janji tertentu. Bahkan proyek yang sedang berjalan pun seringkali memerlukan alokasi hadiah atau janji kepada pejabat pengawas dan aparat penegak hukum.
“Fenomena ini terjadi di seluruh Indonesia. Pihak swasta bahkan mengalokasikan 20 hingga 30 persen dari nilai kontrak sebagai hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa pungutan liar dan suap telah menjadi bagian dari praktik sehari-hari,” jelasnya.
Sustrisno juga menyoroti kasus terbaru yang melibatkan Noel, yang menjabat sebagai Ketua Umum Prabowo Mania. Ia menilai tindakan Noel yang menampar Presiden Prabowo dan berjoget ria di Istana pada peringatan HUT ke-80 RI merupakan demonstrasi yang tidak pantas dan menunjukkan sisi gelap aktivis 98 ketika diberi kekuasaan. Menurutnya, peristiwa tersebut memperkuat urgensi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perppu ini, menurut Sustrisno, perlu mencakup beberapa ketentuan penting. Selain hukuman mati bagi koruptor, Perppu juga harus memuat pasal pemiskinan koruptor untuk menutup celah praktik korupsi. Selain itu, perlu ada ketentuan yang membebaskan pihak swasta dari tuduhan suap jika terbukti mereka diperas oleh penyelenggara negara, membedakan dengan kasus suap yang dilakukan atas kesadaran sendiri.
Penangkapan Noel juga menjadi peringatan bagi para aktivis yang kini memegang posisi strategis. Sustrisno menekankan bahwa kekuasaan membawa risiko tinggi terjerat praktik korupsi, terutama ketika prinsip integritas dan etika tidak dijaga. Kasus Noel terjadi saat bendera merah putih masih berkibar di halaman rumah warga, menunjukkan ketidaksabaran dan tindakan yang memalukan dari sosok yang sempat menjadi ikon aktivis 98.
Sustrisno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi, dengan memisahkan antara pihak yang diperas dan yang melakukan suap secara sukarela. “Hanya dengan pendekatan yang cermat dan adil, praktik korupsi bisa ditekan dan integritas aktivis serta pejabat negara dapat dijaga,” pungkasnya.***