• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, March 22, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

MeldabyMelda
February 4, 2026
in Hukum
A A
Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

PANTAU CRIME- Sidang kasus PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (4/2/2026), memanas. Hakim ketua meminta JPU menjelaskan secara rinci kerugian negara Rp258 miliar, yang dinilai kabur dan berpotensi merugikan terdakwa.

Hakim Minta Penjelasan Rinci Kerugian Negara

Dalam sidang yang berlangsung ketat, hakim ketua menegaskan pentingnya kejelasan angka kerugian negara Rp258 miliar. Jaksa Penuntut Umum dinilai belum mampu membeberkan dasar perhitungan yang jelas.

Kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, menyatakan:
“Kami sudah lama mempertanyakan itu. Hari ini terlihat jelas bagaimana tuntutan jaksa soal kerugian negara Rp258 miliar semakin tidak terang.”

Hakim ketua menambahkan:

“Jaksa harus menyiapkan uraian detail. Jangan sampai dakwaan merugikan terdakwa karena angka yang belum jelas.”

Tudingan Publik yang Berlebihan Dinilai Merugikan Terdakwa

Tim kuasa hukum lainnya, Dr. Agus, menegaskan bahwa penyebaran narasi kerugian negara Rp258 miliar ke publik telah merugikan kliennya secara serius. Menurutnya, klien hanya menerima sekitar Rp3 miliar, sesuai dengan hak tantim sebagai direksi.

“Kami tidak gentar menghadapi 56 saksi yang akan diajukan jaksa. Itu bagian dari proses hukum. Yang penting adalah fakta di persidangan,” jelas Dr. Agus.

Dasar Pendirian PT LEB Jadi Sorotan Kuasa Hukum

Selain kerugian negara, kuasa hukum Erlangga menyoroti tudingan pendirian PT LEB tanpa dasar Perda. Ia menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengatur PT LJU, bukan PT LEB, sehingga dakwaan dianggap salah alamat.

“Seharusnya dijelaskan oleh pendiri PT LEB, yakni PT LJU dan PDAM Way Guruh. Ini krusial agar dakwaan sesuai fakta hukum,” ujar Erlangga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Budi KurniawanDr. AgusErlanggahukum korporasiJaksa Penuntut Umumkerugian negaraPT LEBsidang pengadilanTanjung Karang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

Next Post

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

Next Post
LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

Peredaran Sabu Lintas Provinsi Digagalkan Polres Lampung Selatan

Peredaran Sabu Lintas Provinsi Digagalkan Polres Lampung Selatan

Kepercayaan Majikan Dikhianati, Sopir Kurasi Rekening ATM di Pringsewu 14 Kali

Kepercayaan Majikan Dikhianati, Sopir Kurasi Rekening ATM di Pringsewu 14 Kali

LSM PRO RAKYAT Tegaskan Pengawasan Publik, Koordinasi Intensif dengan KPK RI

LSM PRO RAKYAT Tegaskan Pengawasan Publik, Koordinasi Intensif dengan KPK RI

Izin Usaha dan Sengketa Administratif

Izin Usaha dan Sengketa Administratif

March 22, 2026
Sengketa Perizinan Usaha

Gugatan SK Pejabat Negara

March 21, 2026
PTUN dan Keadilan Administratif

PTUN dan Keadilan Administratif

March 20, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved