• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, February 18, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Barang Bukti Motor Tanpa Dokumen dan Mesin Las Disita Polisi

MeldabyMelda
February 18, 2026
in Hukum
A A
Barang Bukti Motor Tanpa Dokumen dan Mesin Las Disita Polisi

PANTAU CRIME- Aparat Polsek Candipuro, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Sinar Pasmah. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Aksi dini hari di teras belakang rumah

Peristiwa terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman korban D (42), petani setempat. Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi serta satu unit mesin las listrik merek Pro Quip Smart 160 berdaya 900 watt. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp3,3 juta.

Pengungkapan berawal dari laporan warga

Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah menerima informasi warga, anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan spare part sepeda motor serta satu unit mesin las yang diduga hasil pencurian,” ujarnya.

Peran pelaku dan barang bukti

Dari hasil pemeriksaan, tersangka N.R. (42) mengakui melakukan pencurian bersama A (13). Komponen sepeda motor yang ditemukan diduga berasal dari beberapa kendaraan hasil pencurian di empat tempat kejadian perkara berbeda.

Polisi menyita satu unit mesin las listrik Pro Quip 900 watt warna hijau kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dalam kondisi rusak tanpa dokumen sah.

Proses hukum dan imbauan kepolisian

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ali Humaeni.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi warga dan aparat dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukum LampungDesa Sinar Pasmahkriminal lampung selatanpencurian CandipuroPolres Lampung SelatanPolsek Candipuro
ShareTweetSendShare
Previous Post

Terbongkar! Jaringan Pencuri Sapi Antarwilayah Digagalkan Polisi Pringsewu

Barang Bukti Motor Tanpa Dokumen dan Mesin Las Disita Polisi

Barang Bukti Motor Tanpa Dokumen dan Mesin Las Disita Polisi

February 18, 2026
Terbongkar! Jaringan Pencuri Sapi Antarwilayah Digagalkan Polisi Pringsewu

Terbongkar! Jaringan Pencuri Sapi Antarwilayah Digagalkan Polisi Pringsewu

February 18, 2026
Penyelidikan Cepat Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

Penyelidikan Cepat Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

February 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved