• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, January 20, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Beraksi Bertahun-tahun, Jaringan Pencuri Sapi Pringsewu Terlibat Narkoba dan Curanmor

MeldabyMelda
January 20, 2026
in Hukum
A A
Beraksi Bertahun-tahun, Jaringan Pencuri Sapi Pringsewu Terlibat Narkoba dan Curanmor

PANTAU CRIME- Setelah meresahkan warga selama bertahun-tahun, kasus pencurian sapi yang marak terjadi di Kabupaten Pringsewu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Polres Pringsewu membongkar jaringan pencurian sapi yang diketahui telah beraksi selama lebih dari tiga tahun, dengan menangkap empat orang terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Pengungkapan ini sekaligus mengakhiri keresahan para peternak yang selama ini kerap kehilangan ternaknya tanpa jejak, serta membuka fakta bahwa jaringan tersebut juga terindikasi terlibat dalam tindak kriminal lain, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba.

Komplotan Pencuri Sapi Beraksi Bertahun-tahun

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menjelaskan, empat orang yang diamankan terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah hasil kejahatan. Dua pelaku utama masing-masing berinisial N (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, serta C (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, dua penadah berinisial MH alias Muh (40) dan A (41), keduanya warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

“Komplotan ini sudah beraksi lebih dari tiga tahun di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Selain empat orang yang diamankan, masih ada tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang dan saat ini terus kami kejar,” ujar AKBP Yunnus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (19/1/2026).

Terbongkar Berkat Rekaman CCTV

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap aksi pencurian terakhir yang terjadi di wilayah Pringsewu. Dalam kejadian tersebut, dua ekor sapi milik warga raib digondol pelaku.

“Seluruh aktivitas pencurian pada kejadian terakhir terekam kamera CCTV. Dari rekaman itulah kami mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada para pelaku,” jelas Yunnus, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali dan Kasi Humas AKP Priyono.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain yang tersebar di Kabupaten Pringsewu dan daerah sekitar. Total anggota jaringan pencurian sapi ini berjumlah tujuh orang.

Satu Pelaku Meninggal Dunia

Dalam proses penangkapan, satu pelaku utama berinisial C dilaporkan meninggal dunia. Kapolres mengungkapkan, pelaku mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat diamankan, yang bersangkutan berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu. Terjadi gangguan psikologis yang berujung pada kondisi kritis. Karena melakukan perlawanan, petugas melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ungkap Yunnus.

Terlibat Curanmor dan Narkoba

Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini tidak hanya melakukan pencurian sapi. Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut terindikasi kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa kunci letter T dan senjata tajam.

“Senjata tajam ini digunakan untuk melukai hewan ternak, memotong tali pengikat, sekaligus sebagai alat perlindungan diri jika berhadapan dengan warga atau petugas,” jelas Kapolres.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Dua ekor sapi hasil curian
Satu unit mobil pikap Mitsubishi untuk mengangkut sapi
Kapak, parang, tali tambang
Kunci letter T
Barang bukti pendukung lainnya

Sapi curian dijual ke penadah dengan harga jauh di bawah pasaran. Polisi menduga kuat para penadah mengetahui bahwa sapi yang dibeli merupakan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menambahkan, uang hasil penjualan sapi dibagi oleh para pelaku utama.

“Sebagian besar hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan pesta narkoba, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Rosali.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Terkait dugaan keterlibatan dalam kasus curanmor di wilayah Pesawaran dengan tiga TKP, polisi memastikan akan melakukan koordinasi lintas wilayah.

“Penanganan kasus curanmor akan kami koordinasikan dengan Polres Pesawaran,” pungkas Rosali.***

 

Source: WAHYU WIDODO
Tags: berita kriminal Lampungcuranmor Lampungkasus pencurian sapikejahatan ternakkomplotan pencuri sapipencurian sapi PringsewuPolres Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pelayanan Publik yang Diskriminatif

Next Post

Pasar Sarinongko Mencekam, Pedagang Ditusuk dan Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Next Post
Pasar Sarinongko Mencekam, Pedagang Ditusuk dan Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Pasar Sarinongko Mencekam, Pedagang Ditusuk dan Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Tiga Kurir Narkoba Ditangkap, Polda Lampung Amankan 10,6 Kg Sabu di Jalan Tol

Tiga Kurir Narkoba Ditangkap, Polda Lampung Amankan 10,6 Kg Sabu di Jalan Tol

Tiga Kurir Narkoba Ditangkap, Polda Lampung Amankan 10,6 Kg Sabu di Jalan Tol

Tiga Kurir Narkoba Ditangkap, Polda Lampung Amankan 10,6 Kg Sabu di Jalan Tol

January 20, 2026
Pasar Sarinongko Mencekam, Pedagang Ditusuk dan Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Pasar Sarinongko Mencekam, Pedagang Ditusuk dan Pelaku Nyaris Diamuk Massa

January 20, 2026
Beraksi Bertahun-tahun, Jaringan Pencuri Sapi Pringsewu Terlibat Narkoba dan Curanmor

Beraksi Bertahun-tahun, Jaringan Pencuri Sapi Pringsewu Terlibat Narkoba dan Curanmor

January 20, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved