Pranikah: Penting atau Tidak?
panatau ceriw_Perjanjian pranikah kembali menjadi perbincangan publik seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum dalam perkawinan. Selama ini, perjanjian pranikah kerap dipersepsikan sebagai tanda ketidakpercayaan antarpasangan. Namun dalam praktik hukum, instrumen ini justru dipandang sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik di kemudian hari, terutama terkait harta, utang, dan tanggung jawab hukum.
Secara definisi, perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum perkawinan berlangsung, yang mengatur akibat hukum dari perkawinan tersebut. Definisi ini merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Siapa yang dapat membuat perjanjian pranikah? Setiap pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan sah menurut hukum negara berhak membuat perjanjian pranikah. Tidak ada batasan status sosial, agama, maupun latar belakang ekonomi. Bahkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian serupa juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
Di mana perjanjian pranikah dibuat dan disahkan? Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama bagi pasangan Muslim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non-Muslim. Untuk kekuatan pembuktian yang lebih kuat, perjanjian ini umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris.
Kapan perjanjian pranikah mulai berlaku? Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perjanjian pranikah mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Artinya, seluruh ketentuan yang disepakati mengikat kedua belah pihak sejak hari pernikahan dan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa jika terjadi perceraian.
Mengapa perjanjian pranikah dianggap penting? Dalam sistem hukum Indonesia, tanpa perjanjian pranikah, harta yang diperoleh selama perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama. Ketentuan ini kerap menimbulkan persoalan, terutama bagi pasangan dengan usaha sendiri, perbedaan aset signifikan, atau perkawinan campuran. Perjanjian pranikah memungkinkan pengaturan pemisahan harta, pengelolaan utang, hingga tanggung jawab finansial secara lebih jelas.
Bagaimana isi perjanjian pranikah diatur? Isi perjanjian pranikah bersifat fleksibel, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan larangan memasukkan klausul yang melanggar batas tersebut. Umumnya, perjanjian pranikah mengatur pemisahan harta, pembagian hasil usaha, pengelolaan aset, hingga perlindungan terhadap risiko utang pasangan.
Dari perspektif kritis, masih terdapat stigma sosial terhadap perjanjian pranikah. Banyak pasangan enggan membahasnya karena dianggap tabu atau tidak romantis. Padahal, para ahli hukum keluarga menilai perjanjian pranikah justru mencerminkan kedewasaan dan keterbukaan dalam membangun rumah tangga. Instrumen ini bukan untuk mempermudah perceraian, melainkan untuk memberikan kepastian hukum jika konflik tak terhindarkan.
Dalam praktik pengadilan, perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim dapat menjadikannya dasar pertimbangan dalam pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 37 UU Perkawinan. Namun, perjanjian yang tidak didaftarkan atau bertentangan dengan hukum berpotensi dinyatakan tidak berlaku.
Perkembangan hukum menunjukkan bahwa perjanjian pranikah kini semakin relevan, terutama di tengah kompleksitas ekonomi dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Meski bukan kewajiban, keberadaan perjanjian pranikah dapat menjadi instrumen perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak. Pertanyaannya bukan lagi penting atau tidak, melainkan sejauh mana pasangan memahami dan memanfaatkannya secara bijak.
Meta description:
Perjanjian pranikah dalam hukum Indonesia, definisi, dasar hukum, manfaat, serta relevansinya dalam melindungi hak suami dan istri***







