PANTAU CRIME – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menunjukkan tajinya dalam memburu buronan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung berhasil menangkap salah satu DPO kasus penganiayaan, Senin, 17 November 2025, di daerah Bumi Kedaton, Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan dan berjalan lancar.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, SH, MH., yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pengamanan berlangsung aman dan tertib. DPO yang ditangkap berinisial WE ini merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP.
Kasus ini bermula dari proses persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada persidangan pertama tanggal 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, sehingga persidangan harus ditunda hingga 28 Agustus 2025. Pada sidang berikutnya, terdakwa kembali mangkir sehingga persidangan ditunda lagi hingga 4 September 2025. Ketidakhadiran terdakwa membuat proses hukum sempat tertunda cukup lama.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan mulus tanpa adanya perlawanan. “Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujarnya saat ditemui di Kejati Lampung, Senin sore.
Ricky juga menekankan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan berhenti. Kejati Lampung terus melakukan pencarian terhadap buronan lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan DPO lain diimbau untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan. “Kepada para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan diimbau untuk menyerahkan diri. Hukum akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum,” tegasnya.
Penangkapan WE menjadi bukti komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban penganiayaan. Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan koordinasi efektif antara tim Tabur Kejati Lampung dan aparat terkait di lapangan untuk melacak dan menangkap buronan dengan cepat.
Masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa pelaku kejahatan tidak dapat lepas dari hukum. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Lampung.***








