• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan, Ini Kronologinya

MeldabyMelda
November 18, 2025
in Hukum
A A
Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan, Ini Kronologinya

PANTAU CRIME – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menunjukkan tajinya dalam memburu buronan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung berhasil menangkap salah satu DPO kasus penganiayaan, Senin, 17 November 2025, di daerah Bumi Kedaton, Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan dan berjalan lancar.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, SH, MH., yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pengamanan berlangsung aman dan tertib. DPO yang ditangkap berinisial WE ini merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP.

Kasus ini bermula dari proses persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada persidangan pertama tanggal 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, sehingga persidangan harus ditunda hingga 28 Agustus 2025. Pada sidang berikutnya, terdakwa kembali mangkir sehingga persidangan ditunda lagi hingga 4 September 2025. Ketidakhadiran terdakwa membuat proses hukum sempat tertunda cukup lama.

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan mulus tanpa adanya perlawanan. “Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujarnya saat ditemui di Kejati Lampung, Senin sore.

Ricky juga menekankan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan berhenti. Kejati Lampung terus melakukan pencarian terhadap buronan lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan DPO lain diimbau untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan. “Kepada para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan diimbau untuk menyerahkan diri. Hukum akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum,” tegasnya.

Penangkapan WE menjadi bukti komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban penganiayaan. Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan koordinasi efektif antara tim Tabur Kejati Lampung dan aparat terkait di lapangan untuk melacak dan menangkap buronan dengan cepat.

Masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa pelaku kejahatan tidak dapat lepas dari hukum. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Lampung.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Buronan Berhasil DitangkapBuronan PenganiayaanHukum dan KriminalitasKasus Kekerasan Lampungkejati lampungpenangkapan DPO LampungPengadilan Negeri Tanjung KarangTim Tabur Kejati
ShareTweetSendShare
Previous Post

LSM Pro Rakyat Desak Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Proyek PSDA Diduga Rugikan Negara

Next Post

Lampung Masih Minim Fasilitas Rehabilitasi Narkoba, Gubernur dan BNNP Dorong Langkah Strategis Lawan Peredaran Gelap

Next Post
Lampung Masih Minim Fasilitas Rehabilitasi Narkoba, Gubernur dan BNNP Dorong Langkah Strategis Lawan Peredaran Gelap

Lampung Masih Minim Fasilitas Rehabilitasi Narkoba, Gubernur dan BNNP Dorong Langkah Strategis Lawan Peredaran Gelap

Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Barang Bukti

Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Barang Bukti

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat dan Apa Implikasinya?

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat dan Apa Implikasinya?

Kejaksaan Negeri Pringsewu Buktikan Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Heri Iswahyudi Divonis Tipikor

Kejaksaan Negeri Pringsewu Buktikan Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Heri Iswahyudi Divonis Tipikor

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Misteri Mobil X-Trail Kosong Gegerkan Lampung

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Misteri Mobil X-Trail Kosong Gegerkan Lampung

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved