PANTAU CRIME— Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menggulung pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku diketahui bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang sudah beberapa hari buron setelah terlibat aksi pembobolan rumah warga di Pekon Sumberejo.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan DPO ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama, Rama Febrian alias Dede, yang sudah lebih dulu diamankan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan berbagai bukti di lapangan, tim akhirnya mengetahui keberadaan DPO tersebut. Yahdil Imami ditangkap di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” jelas AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang melaporkan rumahnya dibobol pada Minggu (19/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dari kejadian itu, korban kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8 juta. Aksi pencurian itu baru diketahui ketika ibu korban, Dwi Suryani, mendapati pintu rumah terbuka dan jendela depan rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, HP yang sebelumnya diletakkan di ruang tengah sudah raib.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, satu unit HP Redmi Note 13 5G, dan kotak HP yang cocok dengan milik korban. Barang-barang tersebut menjadi kunci dalam menguatkan bukti keterlibatan para pelaku.
Sebelumnya, rekan Yahdil, yakni Rama Febrian alias Dede, telah ditangkap lebih dulu oleh Tim Tekab 308 Presisi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Dari hasil interogasi, Rama mengaku bahwa HP hasil curian tersebut adalah hasil kerja sama dengan Yahdil dalam aksi pembobolan rumah di Sumberejo.
“Yahdil ini bukan pemain baru. Ia merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara, pertama kali di tahun 2021 dan bahkan pernah ditahan saat masih di bawah umur,” ungkap AKP Khairul Yassin.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Yahdil mengaku bahwa aksi pencurian itu sudah direncanakan sebelumnya bersama Rama. “Saya dan Dede berangkat dari Kota Agung sekitar jam satu malam. Waktu lewat rumah itu sepi, jadi kami langsung berhenti dan Dede yang masuk lewat jendela,” ungkap Yahdil kepada penyidik.
Yahdil juga mengakui bahwa ia sempat melarikan diri ke daerah Limau dan bersembunyi di rumah neneknya. Namun, upayanya untuk kabur ke arah Karang kandas setelah tim kepolisian berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di daerah Batu Balai. “Saya sempat ingin kabur ke Karang, tapi sudah keburu ditangkap,” katanya dengan nada penyesalan.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antaranggota Tekab 308 Presisi dalam menjaga keamanan wilayah Tanggamus. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Kapolres Tanggamus juga mengimbau agar warga memasang pengaman tambahan di rumah, seperti kamera CCTV atau kunci ganda, untuk mencegah kejadian serupa.
Aksi cepat dan sigap Tekab 308 Presisi ini mendapat apresiasi dari masyarakat Tanggamus yang merasa lebih tenang setelah penangkapan DPO tersebut. Warga berharap polisi terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara konsisten untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.***




