PANTAI CRIME– Pelarian SA (36), buronan kasus pencurian mobil di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Dusun Umbul Niti, Desa Jatimulyo, Lampung Selatan, pada Sabtu (15/2) dini hari pukul 00.20 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyebut bahwa polisi juga menyita barang bukti berupa Isuzu Panther Pick Up BE 8644 DA yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Pelaku yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya kami amankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa mobil hasil curian juga berhasil kami temukan,” ungkapnya.
Aksi Terencana: Pakai Kunci Palsu
Kasus ini berawal dari laporan korban Agusnardi, yang kehilangan mobilnya pada Kamis (9/1/2025) pukul 21.30 WIB di rumahnya. Berdasarkan penyelidikan, SA menggunakan kunci palsu untuk mencuri mobil tersebut dan melarikannya tanpa sepengetahuan pemilik.
Pelaku diketahui merupakan buruh asal Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kendaraan curian sempat disembunyikan sebelum ditemukan oleh polisi.
Terancam 7 Tahun Penjara
Kini SA harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi Ingatkan Warga untuk Lebih Waspada
Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci tambahan, parkir di tempat aman, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke polisi agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.***