• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, February 5, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

MeldabyMelda
February 5, 2026
in Hukum
A A
Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

PANTAU CRIME- Delik aduan dalam hukum pidana kembali menjadi perhatian seiring meningkatnya kasus yang membutuhkan partisipasi korban untuk proses hukum. Isu ini penting bagi publik karena menentukan hak korban, proses penegakan hukum, dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Memahami Delik Aduan

Delik aduan adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada laporan dari korban. Pakar hukum pidana, Dr. Rini Hartono, menjelaskan bahwa “delik aduan memberi kesempatan bagi korban untuk menentukan apakah suatu peristiwa hukum akan dibawa ke ranah pidana, sekaligus melindungi hak privasi korban.”

Jenis kasus yang termasuk delik aduan antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, dan penganiayaan ringan. Tanpa laporan korban, aparat hukum tidak dapat memulai proses penyidikan.

 Kepentingan Publik dan Perlindungan Korban

Delik aduan menekankan pentingnya partisipasi aktif korban dalam sistem hukum. Mekanisme ini melindungi korban dari proses hukum yang tidak diinginkan sekaligus memastikan aparat penegak hukum fokus pada kasus yang benar-benar membutuhkan intervensi.

Bagi publik, pemahaman tentang delik aduan membantu menumbuhkan kesadaran hukum, terutama terkait hak-hak individu dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.

Partisipasi Publik dan Edukasi Hukum

Masyarakat bisa berperan dengan mengetahui jenis kasus yang termasuk delik aduan dan prosedur pelaporannya. Edukasi hukum melalui seminar, media sosial, atau konsultasi hukum memudahkan korban memahami haknya dan mendorong penegakan hukum yang lebih adil.

Dengan partisipasi aktif dan kesadaran hukum publik, delik aduan dapat berfungsi optimal, melindungi korban, dan memperkuat rasa keadilan di masyarakat. Ke depan, pemahaman yang lebih luas diharapkan meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak individu.***

Source: MELDA
Tags: Delik AduanDr. Rini Hartonohukum pidanaKeadilan PublikPartisipasi Masyarakat]Perlindungan Korban
ShareTweetSendShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

February 5, 2026
LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

February 4, 2026
Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

February 4, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved