PANTAU CRIME- Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan yang disampaikan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025. Laporan tersebut menyoroti legalitas administrasi perizinan dan pemanfaatan aset pemerintah di SMA Siger, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas pembelajaran yang digunakan sekolah.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa kehadiran mereka ke Ditreskrimsus Polda Lampung murni untuk memberikan klarifikasi administrasi. Salah seorang guru yang identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa ia datang bersama Plh Kepala Sekolah. “Kami dipanggil pada bulan lalu. Saya lupa tanggal pastinya. Yang datang saya bersama ibu …,” ujarnya saat dikonfirmasi tim liputan pada Kamis, 8 Januari 2026. Guru tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan hanya berkaitan dengan legalitas administrasi perizinan. “Kami hanya diminta klarifikasi, dan membawa surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, serta akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor Abdullah Sani menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini terindikasi terkait pemanfaatan aset pemerintah, termasuk tanah, bangunan, dan sarana prasarana SMP Negeri yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di SMA Siger. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp penyidik yang diberikan Abdullah Sani belum membuahkan jawaban. Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan ini.
Ketika tim liputan mencoba meminta klarifikasi secara langsung, permintaan tersebut terhenti di resepsionis. Staf resepsionis bernama Arya menyatakan bahwa permintaan akan disampaikan ke pihak berwenang, dan menyarankan agar tim liputan membawa surat permohonan resmi. Hal ini penting karena sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Dengan dasar hukum tersebut, Dinas Pendidikan diharapkan lebih terbuka dan responsif dalam memenuhi permintaan klarifikasi, terutama yang menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Pemanggilan Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap SMA Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung ini menjadi sorotan publik karena terkait transparansi penggunaan aset negara. Dugaan pinjam pakai aset pemerintah oleh lembaga pendidikan swasta menjadi isu yang sensitif, mengingat aset tersebut berasal dari uang publik. Pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian diharapkan bisa menjawab pertanyaan masyarakat mengenai legalitas dan akuntabilitas pemanfaatan aset negara.
Selain itu, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur perizinan yang dijalankan oleh sekolah swasta dalam memanfaatkan fasilitas pemerintah. Apakah seluruh prosedur administrasi sudah sesuai ketentuan? Bagaimana pengawasan dari Dinas Pendidikan? Hal-hal ini menjadi fokus klarifikasi yang diminta Ditreskrimsus Polda Lampung.***




