PANTAU CRIME– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Baru-baru ini, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MR (38) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengedaran sabu di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Sesampainya di Desa Banjar Negeri, petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Ketika diperiksa, ditemukan barang bukti berupa:
- 18 paket sabu harga Rp100 ribu siap edar.
- 14 klip sabu harga Rp200 ribu siap edar.
- 3 bungkus sabu harga Rp250 ribu siap edar.
- 4 bungkus sabu harga Rp300 ribu siap edar.
- 2 bungkus sabu harga Rp450 ribu siap edar.
- 4 bungkus sabu harga Rp500 ribu siap edar.
- Total barang bukti: 12,19 gram sabu.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan Sebelumnya
Selain kasus MR, Tim Opsnal Subdit 1 sebelumnya menangkap dua pria berinisial N dan P yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar sabu di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada 23 Januari 2025. Dari mereka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 9 gram lebih.
Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombespol Irfan Nurmansyah, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini memprioritaskan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Ini bagian dari langkah nyata mendukung agenda besar negara dalam menyelamatkan generasi muda,” tegas Kombespol Irfan.***