PANTAU CRIME— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, terkait penanganan lima kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga mangkrak. Laporan ini disampaikan pada Senin (28/4/2025) di kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Menurut Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH, lima kasus tersebut meliputi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, LPPM Unila 2020-2023, penguasaan kawasan hutan di Way Kanan, mafia tanah di Kementerian Agama Lampung Selatan, dan proyek irigasi Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020.
“Iya, kami bersama pengacara publik Muhamad Ilyas, SH dari Menembus Batas (FMB) Law Firm, telah melaporkan kinerja Kejati Lampung terkait lima kasus yang terkesan mangkrak,” ujar Romli usai melaporkan ke Kejagung.
Salah satu kasus yang disorot adalah dana hibah KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp29 miliar, yang meskipun telah ditetapkan dua tersangka, proses penyidikannya belum juga dilimpahkan ke pengadilan meskipun ada pergantian Kajati Lampung sebanyak tiga kali.
Selain itu, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila dengan kerugian Rp1,28 miliar, yang telah berjalan dua tahun namun belum ada perkembangan berarti dari Kejati Lampung. Kasus lainnya yang disorot adalah proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL yang menelan kerugian negara Rp14,346 miliar, yang statusnya baru dinaikkan ke penyidikan namun tidak ada kejelasan lebih lanjut.
Romli juga menyebutkan, meskipun Kejati Lampung telah mengamankan barang bukti dalam kasus PT Lampung Energi Perkasa (LEP), perusahaan anak Lampung Jasa Utama, dengan nilai uang sebesar Rp84 miliar, proses penyidikannya juga belum menunjukkan perkembangan.
Terkait dengan mafia tanah, Romli juga melaporkan dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di Way Kanan serta kasus di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan yang sampai kini belum ada tindak lanjutnya.
Perbandingan Kasus Lamtim
Romli menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara kasus yang dilaporkan Pematank dan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) yang berjalan dengan cepat. Dalam kasus Lamtim, mantan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, beserta tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam beberapa bulan.
“Perbedaan penanganan kasus ini menimbulkan asumsi adanya ‘titipan’, yang membuat publik menilai ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Romli.
Harapan Terhadap Kejagung dan KPK
Romli berharap, dengan pelantikan Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung yang baru, Kejagung dapat segera menuntaskan penanganan lima kasus mangkrak ini dan memastikan kejelasan hukum. Ia juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengawasi kinerja Kejati Lampung agar tidak menimbulkan pandangan negatif dari publik.
“Jika Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, kami akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di Lampung,” tandas Romli.***