PANTAU CRIME— Perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 kembali menguatkan perhatian publik. BL, salah satu tersangka yang disebut dekat dengan mantan Bupati Lampung Timur MDR, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah ini dinilai sebagai titik balik penting yang berpotensi membuka keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.
Melalui kuasa hukumnya, Nopan Shidarta SH, BL disebut ingin membantu penyidik mengurai seluruh alur peristiwa secara lebih transparan. Nopan menjelaskan bahwa permohonan JC telah dikirimkan pada November 2025 dan saat ini menunggu proses penilaian dari kejaksaan.
“Klien saya sudah siap bekerja sama penuh dengan penyidik. Beliau ingin memperjelas siapa saja yang ikut bermain dalam proyek ini. Pengajuan JC sudah kami sampaikan resmi ke Kejati Lampung,” ujar Nopan kepada media, Kamis (11/12/2025).
Nopan menegaskan BL siap membeberkan detail kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3,8 miliar. Ia menambahkan bahwa pihaknya memilih jalur persidangan sebagai ruang terbuka untuk membuktikan semua fakta kepada publik dan membantu penegak hukum menyusun gambaran lengkap kasus tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi sebelum masuk ke ruang sidang. Ketika persidangan dimulai, semua pihak yang terlibat pasti akan terlihat. Saat ini kami menghormati proses penyidikan yang masih berjalan,” jelasnya.
Terkait pengajuan Justice Collaborator, Nopan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum. Ia merujuk pada perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang mempertegas definisi saksi pelaku dan hak mereka ketika bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Klien saya sudah membulatkan tekad untuk mengatakan yang sebenarnya. Ia tidak ingin ada yang tertutup atau ditutupi. Kami berharap proses hukum bisa berjalan tanpa intervensi dan semua pihak bisa menghormati upaya mengungkap kebenaran ini,” lanjutnya.
Diketahui, BL merupakan salah satu figur yang selama ini dianggap menjadi orang kepercayaan MDR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama MDR dalam perkara dugaan korupsi proyek senilai kontrak Rp6,88 miliar yang diduga diselewengkan melalui alur penyerahan uang yang tidak jelas asal, peruntukan, dan tujuan akhirnya.
Dalam konstruksi perkara, BL menjalankan perintah MDR untuk mengambil dan mengantarkan sejumlah uang kepada seseorang. Menariknya, BL mengaku tidak mengetahui sumber maupun tujuan dana tersebut. Temuan ini menjadi salah satu titik penting yang kini ditelusuri lebih dalam oleh penyidik.
Sementara itu, Kejati Lampung masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk memastikan apakah ada aktor lain yang turut berperan dalam kasus tersebut. Banyak pihak meyakini, pengajuan BL sebagai Justice Collaborator dapat menjadi kunci utama dalam membuka struktur jaringan korupsi yang mungkin lebih besar dari dugaan awal.
Kasus ini sendiri menjadi salah satu perhatian terbesar warga Lampung Timur dalam beberapa tahun terakhir. Proyek yang diharapkan membangun citra daerah justru berubah menjadi pintu masuk skandal korupsi yang menyeret pejabat tingkat kabupaten. Publik kini menanti, apakah langkah BL akan membuka lebih banyak nama dan peran dalam kasus yang masih bergulir ini.***








