• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, October 17, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Dua Oknum LSM Diduga Peras Pejabat RSUDAM Lampung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Ancaman Terus Menerus

MeldabyMelda
September 23, 2025
in Hukum
A A
Dua Oknum LSM Diduga Peras Pejabat RSUDAM Lampung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Ancaman Terus Menerus

PANTAU CRIME – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung menjadi sorotan publik setelah keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung, Minggu (21/9/2025). Dua tersangka, Wahyudi Hasyim, ketua LSM Gepak, dan Fadli, ketua Fagas, diduga memeras pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) di salah satu minimarket di Bandar Lampung.

Kuasa hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah, menyatakan bahwa tindakan pemerasan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh keduanya. Bahkan, Fahmi menegaskan, kedua oknum LSM tersebut kerap menggunakan ancaman dan pemberitaan negatif di media untuk menekan pihak rumah sakit.

“Oknum ini berkali-kali memberikan ancaman dan menyebarkan cerita miring tentang RSUDAM. Awalnya kami mencoba membuka ruang diskusi, tetapi lama-kelamaan tuntutan mereka semakin tidak masuk akal. Mereka menuntut jatah proyek hingga uang tutup mulut,” ujar Fahmi, Selasa (23/9/2025).

Fahmi menambahkan, modus operandi pelaku termasuk meminta persentase proyek hingga 20 persen dengan dalih untuk kepentingan masyarakat. Jika tidak dipenuhi, pelaku menuntut uang tambahan agar pemberitaan negatif dihentikan. “LSM seharusnya menjadi penyeimbang antara masyarakat dan pemerintah, bukan justru menyalahgunakan peran untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. Ancaman lainnya juga dikirim melalui surat kaleng dan berita yang mendiskreditkan rumah sakit, yang berlangsung sejak 7 Juli 2025.

Polda Lampung kemudian menahan kedua oknum LSM tersebut dan menetapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan kronologis kasus ini secara rinci. Menurut Indra, modus berawal ketika tersangka W menghubungi korban melalui WhatsApp dan mulai mengirimkan berita berisi informasi tidak sesuai fakta melalui portal berita online miliknya. Tujuan pelaku adalah menimbulkan rasa takut agar terjadi negosiasi antara tersangka dan korban, namun korban tidak merespon.

Indra menambahkan, pada 18 September 2025, korban mendapat informasi adanya rencana demonstrasi dari LSM Gepak dan Fagas terkait evaluasi kinerja Direktur RSUDAM. Keesokan harinya, korban memerintahkan saksi untuk berdialog dengan tersangka, namun kedua tersangka menekankan agar jika ingin demonstrasi tidak jadi dilaksanakan, korban harus menyediakan paket proyek senilai ratusan juta rupiah atau memberikan uang tunai 20 persen dari setiap paket.

Pertemuan puncak terjadi pada 21 September 2025 di sebuah kafe di Enggal, Bandar Lampung, di mana hanya sebagian uang yang diserahkan, yakni Rp20 juta dari total tuntutan. Tidak lama setelah itu, Subdit Jatanras Resmob Tekab 308 Polda Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan kedua tersangka bersama uang hasil pemerasan sebesar Rp20 juta. Dalam penggeledahan kendaraan milik tersangka, polisi juga menemukan dua pucuk senjata tajam, jenis pisau dan celurit.

Motif pelaku, menurut polisi, adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menakut-nakuti calon korban melalui berita negatif dan ancaman demonstrasi. Polri juga mengimbau korban lain yang mengalami hal serupa untuk melapor.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp20 juta, kendaraan Toyota Rush, beberapa unit handphone milik tersangka, surat koalisi aksi LSM, serta senjata tajam jenis pisau dan celurit.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan LSM untuk keuntungan pribadi bisa berakhir di ranah hukum. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti semua korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ancaman Pejabat RSUDAMBerita LampungKejahatan SiberLSM LampungModus LSMOTT Polda LampungPemerasan RSUDAMPenangkapan Oknum LSM
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Tahan Tiga Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Capai US\$ 17,2 Juta

Next Post

Ketua PERADI Pesawaran Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Kontak Fisik dalam Kasus RD

Next Post
Ketua PERADI Pesawaran Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Kontak Fisik dalam Kasus RD

Ketua PERADI Pesawaran Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Kontak Fisik dalam Kasus RD

Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Blunder Fatal Kejati Lampung: Ferdi Gunsan Bongkar Kesalahan Teknis di Press Release Kasus Korupsi PI 10%

Blunder Fatal Kejati Lampung: Ferdi Gunsan Bongkar Kesalahan Teknis di Press Release Kasus Korupsi PI 10%

Ferdi Gunsan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus PT LEB: “Role Model atau Sekadar Cari-Cari Kesalahan?”

Ferdi Gunsan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus PT LEB: “Role Model atau Sekadar Cari-Cari Kesalahan?”

Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Kemudahan Baru bagi Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

Kemudahan Baru bagi Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

October 17, 2025
Polres Tanggamus Bekuk Dua Remaja Pencuri Kapulaga, Kerugian Capai Rp6,5 Juta

Polres Tanggamus Bekuk Dua Remaja Pencuri Kapulaga, Kerugian Capai Rp6,5 Juta

October 16, 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Pelaku Utama Residivis Kasus Serupa

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Pelaku Utama Residivis Kasus Serupa

October 16, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved