PANTAU CRIME – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung menjadi sorotan publik setelah keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung, Minggu (21/9/2025). Dua tersangka, Wahyudi Hasyim, ketua LSM Gepak, dan Fadli, ketua Fagas, diduga memeras pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) di salah satu minimarket di Bandar Lampung.
Kuasa hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah, menyatakan bahwa tindakan pemerasan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh keduanya. Bahkan, Fahmi menegaskan, kedua oknum LSM tersebut kerap menggunakan ancaman dan pemberitaan negatif di media untuk menekan pihak rumah sakit.
“Oknum ini berkali-kali memberikan ancaman dan menyebarkan cerita miring tentang RSUDAM. Awalnya kami mencoba membuka ruang diskusi, tetapi lama-kelamaan tuntutan mereka semakin tidak masuk akal. Mereka menuntut jatah proyek hingga uang tutup mulut,” ujar Fahmi, Selasa (23/9/2025).
Fahmi menambahkan, modus operandi pelaku termasuk meminta persentase proyek hingga 20 persen dengan dalih untuk kepentingan masyarakat. Jika tidak dipenuhi, pelaku menuntut uang tambahan agar pemberitaan negatif dihentikan. “LSM seharusnya menjadi penyeimbang antara masyarakat dan pemerintah, bukan justru menyalahgunakan peran untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. Ancaman lainnya juga dikirim melalui surat kaleng dan berita yang mendiskreditkan rumah sakit, yang berlangsung sejak 7 Juli 2025.
Polda Lampung kemudian menahan kedua oknum LSM tersebut dan menetapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan kronologis kasus ini secara rinci. Menurut Indra, modus berawal ketika tersangka W menghubungi korban melalui WhatsApp dan mulai mengirimkan berita berisi informasi tidak sesuai fakta melalui portal berita online miliknya. Tujuan pelaku adalah menimbulkan rasa takut agar terjadi negosiasi antara tersangka dan korban, namun korban tidak merespon.
Indra menambahkan, pada 18 September 2025, korban mendapat informasi adanya rencana demonstrasi dari LSM Gepak dan Fagas terkait evaluasi kinerja Direktur RSUDAM. Keesokan harinya, korban memerintahkan saksi untuk berdialog dengan tersangka, namun kedua tersangka menekankan agar jika ingin demonstrasi tidak jadi dilaksanakan, korban harus menyediakan paket proyek senilai ratusan juta rupiah atau memberikan uang tunai 20 persen dari setiap paket.
Pertemuan puncak terjadi pada 21 September 2025 di sebuah kafe di Enggal, Bandar Lampung, di mana hanya sebagian uang yang diserahkan, yakni Rp20 juta dari total tuntutan. Tidak lama setelah itu, Subdit Jatanras Resmob Tekab 308 Polda Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan kedua tersangka bersama uang hasil pemerasan sebesar Rp20 juta. Dalam penggeledahan kendaraan milik tersangka, polisi juga menemukan dua pucuk senjata tajam, jenis pisau dan celurit.
Motif pelaku, menurut polisi, adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menakut-nakuti calon korban melalui berita negatif dan ancaman demonstrasi. Polri juga mengimbau korban lain yang mengalami hal serupa untuk melapor.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp20 juta, kendaraan Toyota Rush, beberapa unit handphone milik tersangka, surat koalisi aksi LSM, serta senjata tajam jenis pisau dan celurit.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan LSM untuk keuntungan pribadi bisa berakhir di ranah hukum. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti semua korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil.***