PANTAU CRIME- Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, berhasil digagalkan setelah warga menunjukkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Respons cepat masyarakat membantu polisi menangkap dua pelaku yang ternyata juga terlibat kasus serupa di lokasi lain.
Kepedulian Warga Bikin Pelaku Tak Leluasa
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Dusun Simpang Pelabuh, Desa Sukaraja. Korban, perempuan berinisial T (35), tengah menjalani terapi urut di rumah warga setempat. Motor miliknya, Honda Beat warna hitam merah tahun 2022, diparkir dalam kondisi terkunci stang.
Warga yang mendengar suara mencurigakan berupa “ctek, ctek” mulai memperhatikan lingkungan sekitar. Kondisi ini membuat pelaku tidak leluasa bergerak hingga tindakannya terpantau oleh warga.
“Pelaku diketahui warga setelah terdengar suara mencurigakan. Kepedulian warga ini sangat membantu karena informasi cepat yang diberikan mempersempit ruang gerak pelaku,” ujar Kapolsek Palas Iptu Suyitno, Sabtu (31/1/2026).
Pelaku Dihadang Polisi Saat Patroli
Saat patroli rutin, polisi berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor sesuai ciri-ciri laporan saksi. Petugas segera memutar arah dan melakukan pengejaran. Karena tidak mengindahkan peringatan berhenti, kendaraan pelaku dihadang hingga terjatuh, lalu keduanya diamankan.
Pelaku berinisial J alias LL (40), warga Desa Sukaraja, dan RDA (45), warga Desa Jabung, Lampung Timur. Keduanya membawa dua set kunci leter T, kunci pas, serta dua bilah senjata tajam.
Pelaku Ternyata Juga Beraksi di Mushola
Dari pemeriksaan, keduanya mengakui pencurian di lokasi tersebut dan satu aksi lain di parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa (27/1/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini juga terlibat pencurian sepeda motor di parkiran Mushola Darussalam sehari sebelumnya. Perkara tersebut kami rangkai dalam penyidikan,” kata Iptu Suyitno.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda Beat milik korban, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah pisau, serta dua ponsel Vivo Y04 dan Oppo A5S.
Pelaku Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Apresiasi untuk Warga dan Imbauan Kewaspadaan
Iptu Suyitno menyampaikan apresiasi terhadap warga yang cepat tanggap dan peduli terhadap keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli dengan lingkungan sekitar, mengaktifkan ronda, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan,” ujar Iptu Suyitno.***





