• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, October 28, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang Ditangkap, Lima Rekan Masih Diburu Polisi

MeldabyMelda
October 28, 2025
in Hukum
A A

PANTAU CRIME– Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Minggu (26/10/2025) dini hari. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial N (18) dan T (26) berhasil diamankan, sementara lima rekan mereka masih menjadi target pengejaran polisi.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing setelah tim reskrim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. “Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan. Penangkapan dilakukan secara tertib dan profesional, sesuai prosedur,” ujarnya saat ditemui Senin (27/10/2025).

Kasus ini bermula saat korban R (23) pulang dari menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya. Di lokasi parkir, korban didatangi sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor. Tanpa melakukan klarifikasi, kelompok pemuda tersebut langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama, menyebabkan korban mengalami luka serius di wajah dan kepala.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Kami menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegas Kompol Edi.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Tanjung Bintang bergerak cepat dan berhasil menangkap N di rumahnya. Beberapa jam kemudian, T juga ditangkap di lokasi terpisah. Kedua pelaku mengakui perbuatannya di hadapan polisi, sementara lima rekannya yang lain masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian memastikan upaya penangkapan terus dilakukan hingga semua pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan prosedur penegakan hukum.

Kompol Edi juga menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berakibat fatal. “Kami mengimbau warga agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Bila terjadi dugaan tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur agar keadilan berjalan dengan benar,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat setempat mengenai pentingnya penegakan hukum yang tepat dan profesional. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: KasusKriminalKeamananMasyarakatLampungSelatanPengeroyokanPolsekTanjungBintangTanjungBintang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Pematang Sawa Diharap Waspada, Dua Kambing Diserang Beruang Madu

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang Ditangkap, Lima Rekan Masih Diburu Polisi

October 28, 2025
Warga Pematang Sawa Diharap Waspada, Dua Kambing Diserang Beruang Madu

Warga Pematang Sawa Diharap Waspada, Dua Kambing Diserang Beruang Madu

October 28, 2025
Residivis Curat HP di Tanggamus Ditangkap Tekab 308, Satu Rekannya Masih Buron

Residivis Curat HP di Tanggamus Ditangkap Tekab 308, Satu Rekannya Masih Buron

October 28, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved