PANTAU CRIME- Dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Tanggamus kembali memantik perhatian publik. Isu ini mencuat setelah desakan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan langsung disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil, yang menilai penanganan kasus di daerah berjalan lamban dan minim kejelasan.
Sorotan tersebut datang dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus atau FK-IMT. Melalui Ketua Dewan Pengurus Nasional FK-IMT, M. Ali, organisasi ini menilai aparat penegak hukum di daerah belum menunjukkan progres signifikan dalam mengusut dugaan mark-up perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Kasus ini disebut sudah lama bergulir, tetapi hasilnya belum terlihat nyata di ruang publik.
Dalam pernyataannya yang dimuat media lokal Lampung, M. Ali menyebut dugaan kerugian negara dari praktik mark-up perjalanan dinas tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Dugaan itu menyeret 44 anggota DPRD Tanggamus sebagai pihak yang tercantum dalam dokumen perjalanan dinas. Angka dan skala kasus ini dinilai cukup besar, sehingga wajar jika publik mempertanyakan keseriusan penanganannya.
FK-IMT juga membeberkan dugaan modus yang digunakan dalam praktik tersebut. Mulai dari tagihan hotel yang diduga fiktif, manipulasi Surat Pertanggungjawaban atau SPJ, hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen administrasi. Pola ini, menurut Ali, merupakan modus klasik yang seharusnya bisa diungkap jika aparat bekerja secara profesional dan transparan.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali. Pernyataan ini sekaligus menempatkan perhatian publik langsung ke institusi Adhyaksa di tingkat pusat.
Secara kronologis, kasus dugaan tipikor ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023. Namun setelah Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, perkembangan perkara disebut nyaris tak terdengar lagi. Kondisi inilah yang memunculkan kecurigaan dan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
Ali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di daerah bukan isu kecil. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih, akuntabel, dan berkeadilan. Jika kasus-kasus di daerah dibiarkan mandek, kepercayaan publik terhadap negara bisa ikut tergerus.
Kini, perhatian warga Tanggamus dan publik Lampung tertuju ke Jakarta. Harapannya, Kejaksaan Agung dapat merespons desakan ini dengan langkah konkret, baik melalui supervisi maupun pengambilalihan perkara. Transparansi proses hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya soal ke mana arah penyelesaian kasus ini.
Ke depan, publik menunggu sinyal tegas dari Adhyaksa. Apakah Kejaksaan Agung akan hadir menjawab kegelisahan warga Tanggamus, atau justru membiarkan kasus dugaan korupsi ini kembali tenggelam. Di tengah tuntutan pemerintahan yang bersih, bola panas penegakan hukum kini jelas berada di tangan Jaksa Agung.***







