PANTAU CRIME-Digitalisasi melalui e-court diharapkan memperluas akses keadilan. Namun, kesiapan infrastruktur, literasi hukum, dan perlindungan data menjadi tantangan utama yang perlu dijawab negara.
Di banyak wilayah, ke pengadilan berarti perjalanan panjang, biaya tinggi, dan proses berlapis. Karena itu, e-court digadang-gadang sebagai jalan pintas: lebih cepat, transparan, dan murah. Namun, sejauh mana sistem ini benar-benar membuka akses keadilan, terutama bagi warga kecil?
Di Indonesia, Mahkamah Agung memperkenalkan administrasi perkara secara elektronik melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018, yang kemudian disempurnakan dengan aturan berikutnya. Layanan mencakup pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan para pihak, hingga persidangan jarak jauh pada jenis perkara tertentu.
Pertama, apa itu e-court. Secara sederhana, e-court adalah sistem administrasi dan pelayanan perkara secara elektronik yang dilakukan melalui platform resmi pengadilan. Dalam definisi yang lebih hukum, sistem ini merupakan sarana elektronik yang diakui negara untuk mengajukan, mengelola, dan mengikuti proses perkara menurut hukum acara yang berlaku.
Kedua, siapa yang terlibat. Pengguna utamanya adalah pihak berperkara, kuasa hukum, hakim, panitera, dan aparat pengadilan. Di beberapa pengadilan, masyarakat tanpa kuasa hukum juga mulai diarahkan memanfaatkan fitur tertentu dengan pendampingan.
Ketiga, di mana sistem ini diterapkan. E-court berlaku di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dengan tingkat kesiapan yang berbeda-beda, terutama antara kota besar dan daerah terpencil.
Keempat, kapan sistem ini berjalan. Implementasi bertahap dimulai sejak 2018 dan terus diperluas, termasuk pada masa pandemi ketika persidangan elektronik menjadi penopang utama kontinuitas peradilan.
Kelima, mengapa ini dianggap penting. Negara berkewajiban menjamin hak warga atas peradilan yang adil dan mudah diakses. Konstitusi menegaskan, melalui Pasal 24 UUD 1945, bahwa kekuasaan kehakiman harus merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Digitalisasi dipandang sebagai cara memperpendek jarak antara warga dan pengadilan.
Bagaimana praktiknya di lapangan? Di beberapa kota, pendaftaran perkara secara elektronik mengurangi antrean dan mempercepat administrasi. Biaya perjalanan dan waktu hilang bekerja dapat ditekan. Panggilan sidang melalui aplikasi lebih tertata dan terdokumentasi.
Namun, di sisi lain, tak sedikit kendala muncul. Keterbatasan jaringan internet, minimnya perangkat, dan rendahnya literasi digital membuat sebagian warga tetap bergantung pada jasa perantara. Dalam kondisi seperti ini, e-court justru berpotensi menciptakan ketergantungan baru.
Pertanyaan berikutnya menyentuh inti konsep “akses keadilan”. Secara hukum, akses keadilan berarti kemampuan warga negara untuk memperoleh perlindungan hak melalui mekanisme hukum yang efektif, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Di titik ini, e-court harus diuji bukan hanya seberapa canggih teknologinya, melainkan seberapa inklusif manfaatnya.
Rujukan hukum juga menekankan aspek kesetaraan. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan peradilan dilakukan “sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Prinsip tersebut menjadi tolok ukur apakah inovasi digital benar-benar sejalan dengan mandat undang-undang.
Dalam praktik, pengacara di kota besar mulai nyaman dengan sistem pembayaran elektronik dan unggah dokumen digital. Tetapi petani atau nelayan di desa terpencil sering kesulitan memindai berkas, membuat akun, atau mengikuti notifikasi. Tanpa pendampingan, mereka bisa tertinggal.
Selain itu, isu keamanan data tidak boleh diabaikan. Dokumen perkara mengandung informasi pribadi dan sensitif. Perlindungan data dan standar enkripsi harus jelas, termasuk mekanisme audit bila terjadi kebocoran. Transparansi di sini menjadi elemen kepercayaan publik.
Di level manajemen perkara, hakim menilai e-court membantu menata berkas dan mengefisienkan jadwal. Namun, persidangan virtual tidak serta-merta cocok untuk semua perkara. Pada kasus yang membutuhkan pembuktian intensif, tatap muka masih dianggap penting untuk menggali keterangan secara mendalam.
Karena itu, masa depan e-court tampaknya bergerak ke arah model hibrida: menggabungkan layanan digital untuk administrasi, dengan ruang sidang fisik pada tahap tertentu. Kuncinya, fleksibilitas yang tetap mematuhi hukum acara.
Langkah berikut, pemerintah dan lembaga peradilan perlu menutup kesenjangan. Edukasi publik harus diperluas, pusat bantuan di pengadilan diperkuat, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dibangun untuk menyediakan akses internet, khususnya di wilayah 3T. Program pro bono berbasis digital bisa menjadi jembatan bagi kelompok rentan.
Pada akhirnya, digitalisasi hanyalah alat. Akses keadilan tetap bertumpu pada keberpihakan pada warga, kualitas putusan, dan integritas aparat. E-court akan bermakna jika membuat warga merasa lebih dekat dengan hukum, bukan semakin jauh karena layar dan kata sandi***



