• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, June 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Eks Dirut PT LEB Ceritakan Beratnya Perjuangan Mewujudkan PI 10 Persen untuk Lampung

MeldabyMelda
June 12, 2026
in Hukum
A A
Eks Dirut PT LEB Ceritakan Beratnya Perjuangan Mewujudkan PI 10 Persen untuk Lampung

PANTAU CRIME- Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa tipikor dana PI 10% mengubah ruang sidang PN Tanjungkarang yang sebelumnya tegang menjadi haru pada Kamis, 11 Juni 2026.

Selain meminta pembebasan dan hukuman seringan mungkin karena menganggap JPU tak dapat membuktikan kerugian negara 271 miliar rupiah, eks Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi mengungkap sisi lain dari proses peradilan.

Ia bercerita, datang ke Provinsi Lampung bukan karena kepentingan politik. Kehadirannya, murni sebagai seorang profesional yang terpanggil untuk membangun daerah.

“Langsung dari lubuk hati yang paling dalam. Saya datang ke Provinsi Lampung bukan karena koneksi politik, kepentingan pribadi atau sogokan jabatan serta bantuan penguasa. Saya direkrut untuk mengelola PI10%,” katanya.

Ketika masuk PT LEB, Hermawan mengaku dalam pledoi– kondisi perusahaan tidak sehat sehingga harus ikhlas mengorbankan tabungan pribadi untuk biaya operasional perjalan dinas dalam upaya agar Lampung merasakan berkah usaha Migas.

“Tidak ada kepastian soal gaji, tidak ada dana operasional yang cukup. Penuh ketidakpastian hukum, tekanan berbagai pihak untuk segera selesai. Tapi saya yakin walau pada saat itu harus menggunakan uang pribadi untuk perjalanan dinas selama proses koordinasi percepatan PI10% karena ini untuk berkontribusi nyata bagi Lampung,” katanya.

Ia bersyukur memiliki karyawan dan rekan kerja yang loyal untuk terus bekerja mencapai target PT LEB mampu mengelola PI10% meski kala itu, tidak ada yang menjamin gaji akan segera tersalurkan.

“Saya bersyukur memiliki karyawan yang loyal untuk terus bekerja memperoleh target PI10% hingga akhir. Semua kami lakukan di tengah kondisi perusahaan yang sangat berat,” ujarnya sambil sesekali menghapus air mata.

Sampai pada tahun 2022, ia dan PT LEB berhasil mengelola dana PI 10% yang hasilnya untuk mengisi KAS Daerah Provinsi Lampung guna kemajuan pembangunan.

“Kami berhasil menglola PT LEB, menjadikannya ke dalam 5 perusahaan pengelola PI, sebuah keberhasilan yamg bukan karena keberuntungan.”

Dari usaha PT LEB itu, pemegang saham memperoleh 214 miliar rupiah, dan 158 miliar rupiah mengalir untuk KAS Daerah Pemprov Lampung serta Pemkab Lampung Timur.

Namun keberhasilan itu, menurutnya telah menjadi fitnah yang terus bergulir hingga ada penyitaan uang PT LEB yang menyebabkan karyawan tidak menerima haknya.

“Peristiwa ini membuat karyawan PT LEB belum digaji sampai ada yang terkena Bell’s palsy, hingga ada yang meninggal,” ujarnya.

Diakhir penutup, M. Hermawan Eriadi mengatakan tidak pernah berniat merugikan negara.

Ia menyebut, hanya seorang profesional yang berjuang keras untuk daerah, meski dengan segala keterbatasan.

“Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah berniat merugikan negara. Saya tidak pernah menikmati uang yang bukan hak saya secara melawan hukum.”

“Tidak ada kecurangan, tidak ada manipulasi, tidak ada niat jahat. Yang ada hanyalah seorang profesional yang berjuang keras untuk daerah– dengan segala keterbatasan, dalam kondisi yang tidak mudah– dan kini berdiri di pengadilan menanggung beban yang terasa tidak sepadan,” turutnya.

Yang membuat seisi ruangan tak kuasa menahan haru ialah ketika Hermawan mengungkap kerinduannya terhadap keluarga.

“Saya rindu keluarga saya. Saya rindu bisa mendampingi anak-anak saya tumbuh. Saya rindu bisa menjadi suami yang hadir untuk istri yang telah berjuang sendirian begitu lama.”***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dana PI 10%M Hermawan EriadiMigas LampungPemprov Lampungpengadilan tipikorPI 10 PersenPledoiPN TanjungkarangPT LEBTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

PRO RAKYAT Desak Audit Investigatif terhadap Dugaan Permainan Temuan LHP BPK

Next Post

Sidang Tipikor Ardito Wijaya Ungkap Pengakuan Soal Uang Terima Kasih Setengah Miliar

Next Post
Sidang Tipikor Ardito Wijaya Ungkap Pengakuan Soal Uang Terima Kasih Setengah Miliar

Sidang Tipikor Ardito Wijaya Ungkap Pengakuan Soal Uang Terima Kasih Setengah Miliar

Kisah Pilu Hermawan Eriadi, Tak Bisa Dampingi Ibu di Saat-Saat Terakhir Kehidupannya

Kisah Pilu Hermawan Eriadi, Tak Bisa Dampingi Ibu di Saat-Saat Terakhir Kehidupannya

Tantangan Kedaulatan Hukum

Tantangan Kedaulatan Hukum

Heri Wardoyo: Hukum Harus Mengadili Perbuatan, Bukan Cerita

Heri Wardoyo: Hukum Harus Mengadili Perbuatan, Bukan Cerita

Karyawan PT LEB Belum Digaji Setahun, Budi Kurniawan Sampaikan Permohonan ke Hakim

Karyawan PT LEB Belum Digaji Setahun, Budi Kurniawan Sampaikan Permohonan ke Hakim

Keterlibatan Pejabat dalam Yayasan Privat Kembali Disorot, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

Keterlibatan Pejabat dalam Yayasan Privat Kembali Disorot, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

June 14, 2026
Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

June 14, 2026
Pengawasan Anggaran Negara

Pengawasan Anggaran Negara

June 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved