PANTAU CRIME – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan. Seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diamankan aparat kepolisian setelah buron selama beberapa hari.
Penangkapan R dilakukan pada Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan yang terletak di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, korban mengenal pelaku dan tidak menaruh curiga ketika R berpura-pura meminjam motor dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi, pelaku tidak memberikan respons. Korban yang awalnya berharap motor akan segera dikembalikan, akhirnya menyadari adanya itikad buruk setelah menunggu hingga sepekan. Hal ini mendorong korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil melacak keberadaan R di sekitar simpang lima Pringsewu. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan secara terbuka mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang seharga Rp5 juta, dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia sudah dua kali sebelumnya melakukan tindak penggelapan dengan modus meminjam motor, lalu tidak mengembalikannya,” ungkap AKP Ramon.
Hingga kini, barang bukti sepeda motor yang telah dijual masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Aparat tengah menelusuri pihak yang membeli motor hasil penggelapan tersebut untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolsek Pringsewu Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal. Tidak sedikit pelaku tindak pidana memanfaatkan kepercayaan untuk melakukan kejahatan, sebagaimana yang terjadi di wilayah Pringsewu kali ini.***