• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, January 8, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Gerebek Rumah di Kalianda, Polda Lampung Tangkap Pengedar dan Sita 13 Kg Ganja

MeldabyMelda
January 7, 2026
in Hukum
A A
Gerebek Rumah di Kalianda, Polda Lampung Tangkap Pengedar dan Sita 13 Kg Ganja

PANTAU CRIME — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan menangkap seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita belasan kilogram ganja siap edar.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin, 29 Desember 2025, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di rumah tersebut.

“Benar, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” kata Yuni, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan pemantauan secara intensif sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.

Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FAB (26) yang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan ganja dalam berbagai kemasan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja dengan total berat mencapai sekitar 13,8 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan satu buah dompet yang diakui milik tersangka.

“Seluruh narkoba ini ditemukan di dalam kamar tersangka FAB. Setelah itu, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuni.

Diduga Pengedar, Polisi dalami Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAB diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Yuni.

Polda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka FAB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

“Penjeratan pasal dilakukan sesuai dengan jumlah barang bukti yang diamankan dan peran tersangka sebagai pengedar,” jelas Yuni.

Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial

Dari hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp96,6 juta. Selain kerugian finansial yang berhasil ditekan, pengungkapan ini juga dinilai berdampak besar secara sosial.

“Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Yuni.

Polda Lampung menilai bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Polda Lampung Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa,” pungkasnya.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ditresnarkoba Polda LampungKasus narkoba Lampung SelatanPengedar ganja KaliandaPenggerebekan rumah narkobaPolda LampungSita 13 kg ganja
ShareTweetSendShare
Previous Post

Promosi Jadi Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Ini Prestasi Kompol I Made Indra Wijaya

Next Post

Putusan Perdata yang Sulit Dieksekusi di Indonesia

Next Post
Putusan Perdata yang Sulit Dieksekusi di Indonesia

Putusan Perdata yang Sulit Dieksekusi di Indonesia

Hak Warga Menggugat Negara

Pidana Tambahan dan Pemiskinan Koruptor

Slug URL penahanan-dan-hak-asasi-manusia

Slug URL penahanan-dan-hak-asasi-manusia

January 7, 2026
Hak Warga Menggugat Negara

Pidana Tambahan dan Pemiskinan Koruptor

January 7, 2026
Putusan Perdata yang Sulit Dieksekusi di Indonesia

Putusan Perdata yang Sulit Dieksekusi di Indonesia

January 7, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved