• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, January 16, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

MeldabyMelda
January 16, 2026
in Hukum
A A
Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

 

PANTAUCRIME-Perusakan lingkungan hidup terus menjadi sorotan publik. Dari pencemaran sungai, pembakaran hutan, hingga penambangan ilegal, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Di tengah meningkatnya bencana ekologis, pertanyaan mendasar muncul: seberapa tegas hukum menghukum pelaku perusakan lingkungan?

Apa yang dimaksud dengan perusakan lingkungan? Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan perusakan lingkungan sebagai tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan. Definisi ini menegaskan bahwa kerusakan tidak harus bersifat instan, tetapi juga mencakup dampak jangka panjang.

Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Hukum lingkungan Indonesia menganut prinsip pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap orang perorangan, tetapi juga korporasi. Pasal 116 UU 32/2009 menyebutkan bahwa apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau pengurusnya. Prinsip ini penting karena banyak kejahatan lingkungan melibatkan aktivitas industri skala besar.

Kapan perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan? Tindak pidana terjadi ketika perusakan atau pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian dan melanggar ketentuan perizinan atau baku mutu lingkungan. Pasal 98 UU 32/2009 mengatur pidana bagi perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan serupa yang dilakukan karena kelalaian.

Di mana sanksi pidana diatur dan seberapa berat hukumannya? UU 32/2009 memuat ancaman pidana penjara dan denda yang relatif berat. Untuk perbuatan sengaja yang mengakibatkan kerusakan serius, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, penutupan usaha, atau kewajiban pemulihan lingkungan.

Mengapa perusakan lingkungan diposisikan sebagai kejahatan serius? Kerusakan lingkungan berdampak langsung pada hak dasar manusia, seperti hak atas kesehatan, air bersih, dan lingkungan yang baik dan sehat. Dalam konteks ini, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik. Sanksi berat dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kerugian yang lebih luas.

Bagaimana penegakan hukum lingkungan dilakukan? Penegakan hukum lingkungan melibatkan penyidik kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil di bidang lingkungan, jaksa, dan hakim. Prosesnya sering kali kompleks karena membutuhkan pembuktian ilmiah, seperti uji laboratorium dan keterangan ahli. Di sinilah tantangan muncul, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki sumber daya hukum kuat.

Dalam praktik, efektivitas hukuman pelaku perusakan lingkungan masih menuai kritik. Vonis ringan, sulitnya pembuktian unsur kesengajaan, serta lemahnya pengawasan perizinan sering disebut sebagai hambatan. Beberapa kasus berakhir pada sanksi administratif atau perdata, tanpa menyentuh pidana, meskipun dampak lingkungannya signifikan.

Pembaruan hukum pidana nasional juga memberi konteks baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memasukkan ketentuan terkait tindak pidana yang merugikan lingkungan hidup. Integrasi ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari kepentingan hukum yang dilindungi secara nasional, bukan sekadar rezim sektoral.

Dari sudut pandang kritis, hukuman pidana seharusnya tidak berdiri sendiri. Pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat terdampak harus menjadi prioritas. Tanpa pemulihan, pidana penjara dan denda tidak sepenuhnya menjawab kerugian ekologis yang terjadi. Oleh karena itu, pendekatan hukum lingkungan menuntut keseimbangan antara penghukuman dan restorasi.

Pada akhirnya, hukuman bagi pelaku perusakan lingkungan mencerminkan komitmen negara terhadap keberlanjutan. Ketegasan aparat penegak hukum, konsistensi putusan pengadilan, dan partisipasi publik menjadi kunci agar hukum tidak berhenti sebagai ancaman di atas kertas. Lingkungan yang rusak membutuhkan lebih dari sekadar aturan; ia memerlukan penegakan hukum yang berani dan berkeadilan***

Source: M.yusuf Dahlan
Tags: hukum lingkunganKejahatan Lingkunganperusakan lingkunganpidana lingkunganUU PPLH
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hukum sebagai Pilar Kehidupan Berbangsa

Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

January 16, 2026
Hukum sebagai Pilar Kehidupan Berbangsa

Hukum sebagai Pilar Kehidupan Berbangsa

January 16, 2026
Tanggung Jawab Negara Terhadap Warga

Slug URL penahanan-dan-hak-asasi-manusia

January 15, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved