PANTAU CRIME- Polres Tanggamus mencetak keberhasilan dengan menangkap dua pria, MBA (18) dan YA (19), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial ACP (14). Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus meringkus keduanya di Talang Padang pada Senin (1/12/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., kasus ini unik karena melibatkan korban yang sama namun bersumber dari dua Laporan Polisi yang berbeda.
Skandal WA: Modus Ancaman Putus Cinta yang Menjebak
Kasus pertama melibatkan MBA. Peristiwa ini terjadi pada 15 September 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian orang tua korban yang menemukan chatting mencurigakan di aplikasi WhatsApp milik anaknya.
Setelah dikonfrontasi, korban mengakui bahwa MBA memaksanya untuk berhubungan badan. Modus yang digunakan sangat manipulatif.
“Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak,” terang AKP Khairul Yasin, Selasa 2 Desember 2025.
MBA ditangkap pada pukul 07.30 WIB. Pakaian korban dan sprei kamar menjadi barang bukti yang disita.
FAKTA PALING GELAP: Penderitaan Korban Dimulai Sejak Usia 9 Tahun
Kasus kedua melibatkan YA dan terungkap setelah penyelidikan kasus MBA. Tersangka YA ditangkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengakuan korban terkait YA sangat mengejutkan penyidik. Korban mengaku dipaksa berhubungan badan oleh YA sejak ia masih duduk di Kelas 5 SD, saat usianya baru sembilan tahun.
Perbuatan bejat ini terus berlanjut karena YA mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam,” ungkap Kasat Reskrim, menyoroti parahnya dampak yang dialami korban selama bertahun-tahun.
Akhir Tragis di Balik Jeruji Besi: Ancaman Hukuman 15 Tahun
Kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya dan kini ditahan di Polres Tanggamus. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keduanya dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman kurungan penjara yang menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun,” tegas AKP Khairul Yasin Ariga, menutup dengan imbauan kepada orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.***








