• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 17, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Isi WA Siswi 14 Tahun Buka Kasus Pelecehan Berantai, Polisi Syok: Korban Dicabuli Sejak Kelas 5 SD

MeldabyMelda
December 2, 2025
in Hukum, Kriminal
A A
Isi WA Siswi 14 Tahun Buka Kasus Pelecehan Berantai, Polisi Syok: Korban Dicabuli Sejak Kelas 5 SD

PANTAU CRIME- Polres Tanggamus mencetak keberhasilan dengan menangkap dua pria, MBA (18) dan YA (19), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial ACP (14). Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus meringkus keduanya di Talang Padang pada Senin (1/12/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., kasus ini unik karena melibatkan korban yang sama namun bersumber dari dua Laporan Polisi yang berbeda.

Skandal WA: Modus Ancaman Putus Cinta yang Menjebak

Kasus pertama melibatkan MBA. Peristiwa ini terjadi pada 15 September 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian orang tua korban yang menemukan chatting mencurigakan di aplikasi WhatsApp milik anaknya.

Setelah dikonfrontasi, korban mengakui bahwa MBA memaksanya untuk berhubungan badan. Modus yang digunakan sangat manipulatif.

“Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak,” terang AKP Khairul Yasin, Selasa 2 Desember 2025.

MBA ditangkap pada pukul 07.30 WIB. Pakaian korban dan sprei kamar menjadi barang bukti yang disita.

FAKTA PALING GELAP: Penderitaan Korban Dimulai Sejak Usia 9 Tahun

Kasus kedua melibatkan YA dan terungkap setelah penyelidikan kasus MBA. Tersangka YA ditangkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB.

Pengakuan korban terkait YA sangat mengejutkan penyidik. Korban mengaku dipaksa berhubungan badan oleh YA sejak ia masih duduk di Kelas 5 SD, saat usianya baru sembilan tahun.

Perbuatan bejat ini terus berlanjut karena YA mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

“Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam,” ungkap Kasat Reskrim, menyoroti parahnya dampak yang dialami korban selama bertahun-tahun.

Akhir Tragis di Balik Jeruji Besi: Ancaman Hukuman 15 Tahun

Kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya dan kini ditahan di Polres Tanggamus. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keduanya dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman kurungan penjara yang menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun,” tegas AKP Khairul Yasin Ariga, menutup dengan imbauan kepada orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: Ancaman 15 TahunKasus ViralPelecehan AnakPolres TanggamusSiswi Dibawah UmurTanggamus KriminalitasTEKAB 308UU Perlindungan Anak
ShareTweetSendShare
Previous Post

HEBOH! Gara-gara Cekcok Masalah Mantan Istri, Pria Rajabasa Tewas Ditusuk! Pelaku Beraksi Sadis Lalu Menyerahkan Diri

Next Post

Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Next Post
Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Kejati Lampung Masih Bungkam soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Tanpa Saksi Ahli dari Kejati Lampung, Publik Ramai Soroti Ketidakhadiran

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli dan Tutupi Laporan Audit

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi Lampung, Kasus Miliaran Diduga Mandek, Presiden Diminta Turun Tangan

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

Saat Kasus Naik Level, Desakan Nonaktifkan Sekda Makin Menguat

January 17, 2026
Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

Kriminalitas dan Faktor Sosial Ekonomi

January 17, 2026
Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

Hukuman Pelaku Perusakan Lingkungan

January 16, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved