PANTAU CRIME- Izin usaha adalah keputusan atau persetujuan tertulis dari pejabat/instansi pemerintah yang memberi hak kepada seseorang atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
Fungsi Izin Usaha
- Pengendalian kegiatan usaha agar sesuai aturan
- Perlindungan kepentingan umum (lingkungan, konsumen, ketertiban)
- Kepastian hukum bagi pelaku usaha
Contoh Izin Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin Lingkungan
- Izin Mendirikan Bangunan (PBG, pengganti IMB)
- Izin operasional usaha tertentu (pendidikan, kesehatan, dll.)
Dasar Hukum (umum)
- Hukum Administrasi Negara
- Sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA)
1. Sengketa Administratif
Sengketa administratif adalah sengketa yang timbul antara warga negara/badan hukum dengan badan atau pejabat pemerintahan akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.
Sengketa Izin Usaha
Biasanya terjadi karena:
- Penolakan permohonan izin
- Pencabutan izin usaha
- Pembekuan izin
- Pemberian izin yang merugikan pihak lain
2. Bentuk Penyelesaian Sengketa Administratif
A. Upaya Administratif
Dilakukan sebelum ke pengadilan, meliputi:
- Keberatan
→ Diajukan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan - Banding Administratif
→ Diajukan ke atasan pejabat tersebut
B. Gugatan ke PTUN
Jika upaya administratif tidak menyelesaikan sengketa:
- Diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Objek gugatan: Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Contoh Objek Gugatan
- Surat pencabutan izin usaha
- Surat penolakan izin
- Keputusan pembekuan usaha
3. Hubungan Izin Usaha dan Sengketa Administratif
- Izin usaha adalah produk hukum administrasi
- Jika penerbitannya melanggar hukum, prosedur, atau asas pemerintahan yang baik, maka dapat:
- Diajukan keberatan
- Digugat di PTUN
4. Contoh Kasus Singkat
Sebuah restoran izinnya dicabut oleh pemerintah daerah tanpa peringatan dan tanpa dasar hukum yang jelas.
➡ Pemilik usaha dapat mengajukan keberatan dan jika ditolak, menggugat ke PTUN karena keputusan tersebut dianggap melanggar asas keadilan dan kepastian hukum.***



