PANTAU CRIME— Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
Persidangan dimulai pukul 11.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Tim JPU terdiri dari Raihan Akbar, S.H., dan Wildan, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah LPTQ, yaitu:
- Nang Abidin Hasan, Kepala Laksana BPBD Kabupaten Pringsewu 2023–sekarang, dan sebelumnya Kabag Kesra Setdakab Pringsewu Februari–Agustus 2021.
- Oki Herawan Saputra, Staf Honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu dan anggota Sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025.
- Nurilah Sayekti, Staf Honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu dan anggota Sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025.
Keterangan ketiga saksi tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dana hibah yang diduga disalahgunakan serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat menghadirkan keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa depan.***