PANTAU CRIME– Dunia koperasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, digemparkan dengan kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang karyawan berinisial BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih. Pria yang selama ini dipercaya menjadi pendamping anggota koperasi itu akhirnya diringkus polisi setelah diduga menilap uang setoran anggota hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan BDH dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana penggelapan dana koperasi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami ke mana saja aliran dana hasil penggelapan itu digunakan,” ujar Johannes dalam keterangan resminya, Minggu (9/11/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari kunjungan rutin yang dilakukan Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, Untung Budiono, ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, pada 13 September 2024. Dalam kunjungan itu, pihak koperasi menemukan adanya kejanggalan antara catatan pembayaran di buku anggota dengan data pada sistem Sicundo, yaitu sistem keuangan digital resmi milik koperasi tersebut.
Anggota koperasi yang diperiksa mengaku bahwa setiap bulan dirinya selalu menyetorkan uang angsuran pinjaman kepada BDH, yang memang bertugas sebagai pendamping di wilayah tersebut. Namun, setelah dicek melalui sistem Sicundo, setoran tersebut tidak pernah tercatat secara resmi. Kecurigaan pun semakin menguat bahwa BDH telah melakukan praktik penggelapan dana dalam jangka waktu lama.
Tak tinggal diam, pihak manajemen koperasi segera melakukan audit internal menyeluruh. Hasil audit mengungkap fakta mengejutkan: ditemukan 19 kasus penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku sudah menggelapkan uang setoran anggota sejak tahun 2020 hingga 2024,” ungkap AKP Johannes. “Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk membayar utang pribadi, menutup kekurangan dari tahun-tahun sebelumnya, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi, sistemnya gali lubang tutup lubang.”
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo Lampung Tengah yang menjadi alat untuk menampung setoran fiktif tersebut.
Kini, BDH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga koperasi di seluruh daerah agar lebih memperketat sistem pengawasan keuangan internal. Pasalnya, kepercayaan anggota adalah pondasi utama dalam menjalankan lembaga keuangan berbasis gotong royong seperti koperasi.
Masyarakat Pringsewu berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat tata kelola koperasi agar lebih transparan, profesional, dan berintegritas.***






