• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, March 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kasus OTT Rejang Lebong Disorot, LSM PRO RAKYAT Minta Kepala Daerah Lampung Introspeksi

MeldabyMelda
March 10, 2026
in Hukum
A A
Kasus OTT Rejang Lebong Disorot, LSM PRO RAKYAT Minta Kepala Daerah Lampung Introspeksi

PANTAU CRIME- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kepala daerah kembali menjadi sorotan publik. Penangkapan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dinilai sebagai peringatan keras bagi para kepala daerah di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Lampung.

LSM PRO RAKYAT menilai kasus tersebut harus menjadi alarm serius bagi pejabat daerah agar lebih berhati-hati dan menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan.

OTT KPK Amankan 13 Orang

Operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB menjelang acara buka puasa bersama di rumah dinas Bupati Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang diamankan oleh tim penyidik.

Seluruh pihak yang terjaring OTT kemudian dibawa pada Selasa (10/3/2026) pagi ke kantor KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat perkara dugaan korupsi melalui operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.

LSM PRO RAKYAT Sebut OTT Jadi Alarm bagi Kepala Daerah

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah menyampaikan bahwa OTT yang menjerat kepala daerah di Bengkulu harus menjadi peringatan bagi kepala daerah di Lampung.

Menurut Aqrobin, praktik dugaan korupsi di tingkat daerah kerap memiliki pola yang serupa, terutama terkait proyek pemerintah.

“OTT yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah kembali membuktikan bahwa praktik suap dalam proyek dan pengaturan proyek pemerintah daerah masih terjadi,” ujar Aqrobin kepada wartawan di kantor LSM PRO RAKYAT, kawasan Pahoman, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, pola yang sering terjadi biasanya melibatkan kerja sama antara pihak swasta atau kontraktor dengan pejabat daerah untuk mengatur proyek serta pemberian sejumlah uang.

“Biasanya ada kontraktor yang menyetor uang untuk mendapatkan proyek, ada yang mengatur pembagian proyek, dan akhirnya ada pejabat pemerintah daerah yang menerima suap atau pihak tertentu yang menjadi perantara,” tegasnya.

 Pola Dugaan Korupsi Dinilai Terjadi di Banyak Daerah

LSM PRO RAKYAT menilai pola dugaan praktik korupsi seperti itu tidak hanya terjadi di satu wilayah saja, melainkan di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Aqrobin, kondisi tersebut juga berpotensi terjadi di Lampung jika tidak ada pengawasan yang kuat.

“Jika melihat pola yang terjadi, kepala daerah di Provinsi Lampung sebenarnya berada dalam kondisi yang sama. Setiap saat KPK bisa melakukan OTT karena berbagai informasi dan pola dugaan praktik suap proyek sudah terdeteksi,” ujarnya.

Aturan Baru KPK Tidak Memungkinkan OTT Sembarangan

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menjelaskan bahwa dalam sistem hukum saat ini KPK tidak dapat melakukan penyadapan atau OTT secara sembarangan.

Hal itu merujuk pada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Dalam undang-undang KPK yang baru, penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan. OTT juga tidak boleh dengan modus penjebakan. Artinya, operasi tangkap tangan benar-benar terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang nyata,” jelas Johan.

Ia juga menilai bahwa berbagai kasus OTT terhadap kepala daerah seharusnya menjadi pelajaran penting agar pejabat daerah menjalankan pemerintahan secara amanah.

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Korupsi

LSM PRO RAKYAT juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi di daerah.

Aqrobin mengajak masyarakat yang memiliki informasi dugaan praktik korupsi untuk berani melaporkan kepada pihak berwenang.

“Peran masyarakat sangat penting untuk melawan pejabat korup. Informasi yang dibutuhkan sebenarnya sederhana, siapa pelakunya, kapan terjadi, dan di mana peristiwa itu berlangsung,” kata Aqrobin.

Ia juga memastikan masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada KPK atau melalui LSM PRO RAKYAT untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada lembaga terkait.***

Tags: Berita LampungBupati Rejang Lebongkepala daerah Lampungkorupsi kepala daerahLSM PRO RAKYATOTT KPKpemberantasan korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aksi Tawuran Remaja di Pringsewu Viral, Polisi Bergerak dan Tangkap 8 Pelaku

Kasus OTT Rejang Lebong Disorot, LSM PRO RAKYAT Minta Kepala Daerah Lampung Introspeksi

Kasus OTT Rejang Lebong Disorot, LSM PRO RAKYAT Minta Kepala Daerah Lampung Introspeksi

March 10, 2026
Aksi Tawuran Remaja di Pringsewu Viral, Polisi Bergerak dan Tangkap 8 Pelaku

Aksi Tawuran Remaja di Pringsewu Viral, Polisi Bergerak dan Tangkap 8 Pelaku

March 10, 2026
Perjanjian Sepihak dalam Hukum Perdata

Perjanjian Sepihak dalam Hukum Perdata

March 10, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved