• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, January 9, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

MeldabyMelda
January 8, 2026
in Hukum
A A
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

PANTAU CRIME– Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menarik perhatian publik nasional. Selain menimbulkan duka bagi keluarga korban, kasus ini juga menandai tonggak sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia karena menjadi perkara pertama yang diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku awal 2026.

Kasus ini membuka babak baru penerapan hukum pidana modern di tingkat Polres Pringsewu. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang lebih terstruktur sesuai ketentuan KUHP baru, sementara masyarakat menyoroti proses penegakan hukum dan kecepatan aparat dalam menangkap pelaku.

Penyidik Polres Pringsewu Ambil Langkah Cepat

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal KUHP baru. Dua tersangka, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), kini resmi menjalani proses hukum.

“Ini kasus perdana yang kami tangani dengan KUHP baru. Seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan bukti cukup untuk proses hukum,” kata AKBP Yunnus Saputra pada Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam penanganan kasus, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara, disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku.

Tersangka Doni Pratama dikenakan pasal tambahan karena membawa senjata tajam. Polisi juga menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

“Peran para pelaku berbeda. Ada yang menusuk, ada yang menahan korban. Untuk Doni, karena membawa dan menggunakan senjata tajam, kami kenakan pasal berlapis,” tegas Kapolres alumni Akpol 2005 tersebut.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Doni Pratama bertindak sebagai pelaku utama yang menusuk korban, sementara Nofriyanto memegang tubuh korban saat pengeroyokan berlangsung. Satu pelaku lainnya bertugas mendorong korban dan kini masih buron.

Setelah kejadian, Doni sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi sebelum ditangkap di hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Saat penangkapan, ia melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Sementara itu, Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran berkat bantuan keluarga yang kooperatif. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku ketiga yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sorotan Publik dan Penegakan KUHP Baru

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena penerapan KUHP baru memberikan struktur hukum yang lebih jelas bagi aparat dan masyarakat. Penggunaan pasal-pasal baru memastikan bahwa setiap unsur tindak pidana dapat dituntut sesuai peran masing-masing pelaku, serta ancaman pidana lebih proporsional.

Seorang pengamat hukum pidana dari Lampung mengatakan, “Kasus ini penting karena menjadi uji coba KUHP baru di tingkat Polres. Ini juga sinyal bagi publik bahwa penegakan hukum mengikuti perkembangan hukum nasional.”

Proses hukum terhadap tersangka berjalan di bawah pengawasan ketat, dan kepolisian berkomitmen memastikan pelaku lain segera ditangkap agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Doni PratamaKasus pembunuhan PringsewuKUHP baru 2026lapo tuakNofri Yantopenegakan hukum pidanaPengeroyokan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warisan Sah atau Tidak: Panduan Hukum untuk Ahli Waris

Next Post

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Next Post
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved