PANTAU CRIME– Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku kasus pemerasan yang sempat viral di media sosial. Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di area strategis Pelabuhan Bakauheni dan melibatkan ancaman terhadap penumpang yang hendak menyeberang. Peristiwa bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025, dini hari, ketika korban, Sulastri (37), merekam aksi para pelaku secara diam-diam menggunakan ponselnya dan membagikannya melalui akun TikTok miliknya. Video yang diunggah langsung viral dan memicu reaksi masyarakat, sekaligus menjadi bukti awal yang mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa korban saat itu menumpang minibus yang dihentikan oleh tiga pelaku di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni. “Para pelaku meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan korban tidak boleh masuk ke kapal. Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu. Aksi ini terekam dan videonya viral sehingga mempermudah pihak kepolisian menelusuri pelaku,” jelas AKP Indik saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu, 6 September 2025.
Proses penangkapan para pelaku berlangsung cukup sulit karena mereka berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa. Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni lebih dulu mengamankan Roni Iskandar alias Kunang di Desa Penengahan pada Sabtu, 16 Agustus 2025 dini hari. Selanjutnya, Sukri Yadi berhasil ditangkap di sekitar pelabuhan, dan penyelidikan mengarah pada Aldo Rosi yang diamankan di kawasan Menara Siger. Ketiganya kemudian dibawa ke KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam aksi pemerasan ini. Roni Iskandar bertugas meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang, Sukri Yadi mengarahkan mobil korban dan merampas tiket penyeberangan, sementara Aldo Rosi membuat kwitansi seolah resmi, namun kemudian dibuang agar korban percaya pada permintaan uang mereka. Menurut Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, kasus ini telah berlangsung sejak Mei 2025 dan selama beberapa bulan polisi terus memburu pelaku yang berpindah lokasi. “Akhirnya semua pelaku berhasil diamankan, dan proses pemeriksaan korban pun dilakukan dengan mendatangi kediaman Sulastri di Magelang, Jawa Tengah,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan calon pelaku serupa agar tidak melakukan aksi ilegal yang merugikan penumpang.
AKP Indik Rusmono juga mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan untuk selalu waspada terhadap oknum yang meminta pungutan tidak resmi. “Jika menemukan kejanggalan atau adanya upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan. Jangan mudah percaya terhadap permintaan uang yang tidak sesuai prosedur, karena keselamatan dan hak-hak penumpang adalah prioritas utama,” tegasnya.
Kasus ini tidak hanya menyoroti permasalahan pemerasan di pelabuhan, tetapi juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di area transportasi publik, penggunaan teknologi sebagai bukti digital, dan kesigapan aparat dalam menindak tindakan kriminal. Masyarakat kini diharapkan lebih kritis dan waspada terhadap setiap bentuk pungutan ilegal, sementara kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap aksi serupa demi menciptakan pelayanan penyeberangan yang aman, nyaman, dan transparan.***