PANTAU CRIME– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 19 November 2025, resmi membacakan putusan terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
2. Uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
3. Biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Angka ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 9 bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000,-. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672,-. Berdasarkan fakta persidangan, Heri Iswahyudi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ). Kedua rekannya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan, dinyatakan bersalah pada tingkat pertama, dan saat ini tengah menempuh upaya hukum banding.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil memulihkan sebagian besar kerugian negara, yakni sebesar Rp563.462.676,-. Pemulihan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus korupsi dana publik dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari secara cermat putusan Majelis Hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rilis resminya menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagaimana pengawasan dana hibah harus berjalan transparan dan akuntabel. “Penyalahgunaan dana hibah LPTQ bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga dan penyelenggara kegiatan keagamaan. Putusan ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar dana publik dikelola sesuai aturan,” jelasnya.
Selain aspek hukum, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai tata kelola dana hibah, akuntabilitas lembaga pemerintah, dan peran serta pengawasan dari masyarakat. Pihak terkait diharapkan meningkatkan transparansi dan prosedur pengelolaan hibah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.***




