PANTAU CRIME– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB semakin memanas. Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi, Senin, 1 Desember 2025.
Sebelumnya, pada sidang perdana pra peradilan Jumat lalu, pihak Kejati Lampung memilih diam dan belum bersedia memberikan komentar. Namun pada sidang kedua, Rudi mewakili Kejati menjelaskan secara rinci posisi hukum tersangka dan menanggapi tuduhan pemohon yang menyebut adanya pelanggaran prosedural fundamental.
Pemohon berargumen, penetapan Hermawan Eriadi sebagai tersangka pada 22 September 2025 dianggap tidak sah karena pada malam penetapan yang bersangkutan belum diperiksa secara resmi sebagai calon tersangka. Dugaan ini memicu protes dan menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme penegakan hukum dalam kasus PT LEB.
Rudi menjawab tegas, bahwa pemeriksaan tersangka sebagai saksi sudah termasuk dalam kategori calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti kita ada di penkum juga kan. Tapi ya untuk calon tersangka, dia diperiksa sebagai saksi sudah masuk sebagai calon tersangka,” jelas Rudi pasca sidang.
Selain itu, pemohon menuding Kejati Lampung belum menginformasikan secara lengkap mengenai sangkaan pidana, alat bukti, serta estimasi kerugian negara. Tuduhan ini menjadi sorotan karena dianggap menabrak prosedur fundamental penegakan hukum.
Rudi menegaskan, sangkaan terhadap klien pemohon sudah jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” tambahnya.
Sidang pra peradilan ini masih akan berlanjut besok dengan agenda kelengkapan berkas yang belum terpenuhi, termasuk dokumen pendukung dan bukti tambahan yang diajukan baik oleh pemohon maupun pihak Kejati Lampung. Publik pun menantikan jalannya proses hukum ini agar terang benderang.
Dengan keterangan terbaru ini, Kejati Lampung berusaha menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka sudah berjalan sesuai hukum, meski tetap ada tekanan publik dan kritik soal transparansi serta pemberitahuan kepada tersangka. Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di Lampung karena melibatkan dugaan kerugian negara yang signifikan, dan setiap langkah proses hukum terus diawasi ketat oleh masyarakat dan media.***








