PANTAU CRIME – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memanas. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemanggilan tersebut merupakan langkah lanjutan penyidikan setelah penggeledahan dan penyitaan aset di kediaman pribadi Arinal beberapa waktu lalu.
Informasi yang beredar menyebutkan Arinal saat ini berada di Jakarta sehingga belum bisa menghadiri panggilan penyidik. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Arinal mengenai alasan ketidakhadirannya. Namun, sumber internal Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan meski terhambat ketidakhadiran tersangka yang bersangkutan.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Arinal dipanggil pasca penyitaan aset dan penggeledahan di kediaman pribadinya, sebagai bagian dari langkah Kejati Lampung untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan Dana PI 10 persen PT LEB. Penyidikan kasus ini sempat minim pemberitaan publik karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Lampung dengan alasan prosedur penyidikan tidak sesuai hukum.
Namun pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan ini menguatkan legalitas penetapan tersangka dan memberikan ruang bagi Kejati Lampung untuk melanjutkan penyidikan tanpa hambatan hukum. Dua hari pasca putusan tersebut, Kejati Lampung dikabarkan kembali aktif melakukan penyitaan aset dan memeriksa saksi-saksi kunci yang diduga terlibat dalam aliran dana proyek PT LEB.
Sumber di Kejati Lampung menyatakan bahwa lembaga tersebut kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat atau memperluas penyitaan terhadap aset-aset terkait Dana PI 10 persen PT LEB. “Kami akan menindaklanjuti seluruh bukti yang ada dan memastikan penyidikan berjalan transparan dan profesional,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejati Lampung, terutama terkait jadwal pemeriksaan Arinal yang mangkir. Jika ketidakhadiran terus berlanjut, penyidik berpotensi menempuh langkah pemanggilan paksa atau surat perintah lainnya sesuai prosedur hukum.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai agenda terbaru pemeriksaan Arinal maupun perkembangan terakhir penyidikan. Meski begitu, tekanan publik terhadap transparansi dan kelanjutan kasus PT LEB semakin tinggi, mengingat nilai Dana PI yang mencapai puluhan miliar rupiah dan implikasi hukum bagi pejabat daerah sebelumnya.
Kasus ini diprediksi akan terus menarik perhatian publik Lampung, terutama karena melibatkan mantan kepala daerah dan aset besar perusahaan energi yang berkaitan dengan APBD. Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan secara objektif, sementara Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dengan profesional dan sesuai hukum yang berlaku.***



