PANTAU CRIME– Video yang belakangan beredar di media sosial terkait kejadian yang menimpa Rama Diansyah (RD) beberapa hari lalu memicu berbagai spekulasi publik. Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Pesawaran, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, memberikan klarifikasi panjang lebar terkait fakta sebenarnya yang terjadi.
Dalam keterangannya pada Selasa, 23 September 2025, saat mendampingi Rama Diansyah memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Pesawaran, Nurul Hidayah menegaskan bahwa laporan yang beredar di masyarakat tidak sesuai fakta. Ia menekankan bahwa secara teknis, dari video yang tersebar, terlihat jelas tidak ada kontak fisik maupun pemukulan antara RD dan pelapor, Zahrial, warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima.
“Jelas tidak ada kontak fisik atau penganiayaan. Klien kami, Rama Diansyah, tidak melakukan kekerasan apapun terhadap pelapor. Semua yang beredar di media sosial jauh dari fakta,” tegas Nurul.
Nurul menjelaskan kronologi singkat dari peristiwa tersebut. Menurutnya, RD hanya mengajak Zahrial untuk berbicara di luar rumah karena di dalam rumah terlihat ada perempuan, kemungkinan istri atau anggota keluarga Zahrial. Gestur RD saat itu murni mengajak bicara, tanpa melakukan kekerasan atau intimidasi.
“Untuk memperkuat fakta ini, kami akan menghadirkan dua saksi yang berada di lokasi kejadian, serta video pembanding asli tanpa efek atau editan. Hal ini penting agar masyarakat memahami kejadian yang sebenarnya,” imbuhnya.
Selain itu, Nurul Hidayah menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan bahwa masalah yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) tidak bisa otomatis menyatakan seseorang bersalah. Menurutnya, fakta akan terbuka seiring berjalannya proses hukum.
“Sebagai masyarakat, kita harus bijak menilai suatu peristiwa. Jangan cepat menyebarkan opini berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Media sosial harus digunakan secara hati-hati, agar tidak merugikan pihak manapun, termasuk diri sendiri,” pesan Nurul.
Ketua PERADI Pesawaran juga menegaskan bahwa meski RD kurang aktif, ia tetap terdaftar sebagai anggota PERADI Gedong Tataan. Kehadirannya di Mapolres merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, sekaligus wujud tanggung jawab sebagai advokat. Nurul menambahkan, keputusan untuk memberikan pendampingan hukum telah melalui rapat bersama anggota PERADI.
“Rama Diansyah adalah klien kami sekaligus rekan advokat. Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan memastikan hak-haknya terlindungi,” jelas Nurul.
Nurul Hidayah berharap klarifikasi ini dapat menenangkan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih objektif terkait peristiwa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan di bawah pengawasan Polres Pesawaran, dan pihaknya menghormati setiap prosedur yang berlaku.
“Penting bagi publik untuk tidak terbawa opini atau berita viral yang belum terverifikasi. Kebenaran akan muncul melalui proses hukum, dan kami percaya fakta akan membuktikan apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.***