PANTAU CRIME– Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang tahun 2025 melalui berbagai langkah penegakan hukum, pencegahan kejahatan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Capaian kinerja tersebut disampaikan langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kesatuan Akhir Tahun, Rabu (31/12/2025).
Sepanjang 2025, Polres Lampung Selatan mencatat sebanyak 1.654 kasus gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, 416 kasus berhasil diselesaikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Data ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya meningkatkan kualitas penanganan perkara di tengah dinamika keamanan yang terus berkembang.
Berdasarkan klasifikasi kasus, gangguan kamtibmas didominasi tindak pidana konvensional dengan persentase mencapai 74 persen. Sementara kecelakaan lalu lintas tercatat sebesar 19 persen dan tindak pidana transnasional sekitar 7 persen. Kejahatan konvensional masih menjadi fokus utama, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3).
“Tindak pidana konvensional masih didominasi kasus C3. Pada 2025 tercatat 382 kasus, meningkat dari 280 kasus pada 2024. Namun upaya penanganan dan pengungkapan terus kami tingkatkan melalui patroli dan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Toni Kasmiri.
Selain C3, peningkatan juga terjadi pada kasus penipuan yang naik dari 136 menjadi 170 kasus, dengan 84 kasus berhasil diselesaikan. Kasus penggelapan meningkat dari 112 menjadi 121 kasus, sementara aniaya ringan naik dari 63 menjadi 103 kasus. Meski sejumlah jenis kejahatan mengalami peningkatan, kepolisian menegaskan tetap mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara profesional.
Di bidang perlindungan kelompok rentan, Polres Lampung Selatan menangani 30 kasus persetubuhan anak di bawah umur, dengan 25 kasus berhasil diselesaikan. Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat menjadi 23 kasus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 21 perkara. Penanganan ini dilakukan dengan pendekatan hukum dan pendampingan korban.
Pemberantasan narkoba juga menjadi prioritas utama. Sepanjang 2025, Polres Lampung Selatan mengungkap 148 kasus narkotika dengan 199 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, heroin, hingga cairan dan serbuk mengandung THC dalam jumlah signifikan, sebagai bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Selain penegakan hukum, Polres Lampung Selatan aktif mendukung program pemerintah, termasuk pengawalan stabilisasi pasokan pangan melalui penyaluran 855.175 kilogram beras SPHP Bulog. Kegiatan sosial seperti khitan massal yang diikuti 366 anak juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat.***



