• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, December 10, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Meja Hijau

MeldabyMelda
October 24, 2025
in Hukum
A A
Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Meja Hijau

PANTAU CRIME– Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung. Organisasi ini menegaskan akan mengawal proses hukum secara penuh hingga kasus ini tuntas di pengadilan.

Langkah konkret Komnas PA ditandai dengan kunjungan Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha, SH, ke Mapolres Lampung Utara pada Kamis (23/10/2025). Arieyanto didampingi Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH. Dalam kunjungan ini, mereka menyerahkan surat resmi bernomor 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara sebagai bentuk permintaan tindak lanjut terhadap laporan korban.

Menurut Arieyanto, MO telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, meminta perlindungan serta pendampingan hukum di luar jalur peradilan. Sementara kasusnya sudah terdaftar di Polres Lampung Utara melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG) tertanggal 30 September 2025, dengan terlapor berinisial AA.

Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Handayani Kotabumi menunjukkan bahwa MO positif hamil. Dokumen rekam medis tersebut telah dilampirkan Komnas PA sebagai bukti tambahan dalam permintaan perlindungan. “Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, janin yang ada dalam kandungan juga dikategorikan sebagai anak. Artinya, pelaku bisa dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegas Arieyanto.

Komnas PA juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh korban, padahal hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Kami meminta Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan menahan terlapor sesuai ketentuan hukum. Mengingat kasus ini sangat sensitif, lambatnya proses dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami siap membuka kasus ini seterang-terangnya demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Selain itu, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara juga aktif memberikan pendampingan terhadap MO. Kepala UPTD, Yuyun Indriastuti, SE, menyebutkan timnya telah melakukan penjangkauan, menyediakan visum gratis, dan memberikan sesi konseling psikologis. “Kami siap mendampingi korban dalam proses persidangan, jika dibutuhkan,” kata Yuyun.

Psikolog Azola, SPsi, MPsi, yang menangani MO, mengungkapkan kondisi psikologis korban sangat rentan. MO dilaporkan mengalami depresi berat, kehilangan produktivitas, kemampuan interaksi sosial menurun, dan kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis dari peristiwa ini. “Korban membutuhkan pendampingan intensif dan terapi psikologis jangka panjang untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri,” jelas Azola.

Arieyanto Wertha menegaskan bahwa Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Korban dan janin dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor AA belum memberikan respons saat dikonfirmasi via telepon maupun WhatsApp. Komnas PA Lampung menekankan pentingnya penanganan cepat dan transparan, agar kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan seksual di Lampung Utara.***

Source: WAHYUDIN
Tags: KasusKekerasanSeksualKomnasPALampungLampungUtaraMOPemerkosaanLampungUtaraperlindungananak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Publik Menunggu Kejelasan Kejati Lampung: Misteri Dana PI 10% PT LEB yang Bikin Tiga Direksi Ditahan

Next Post

Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

Next Post
Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, Satu Rekan Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, Satu Rekan Masih Diburu

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta di Kalianda, Uang Hasil Curian Diamankan

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta di Kalianda, Uang Hasil Curian Diamankan

Kalapas Kalianda Pimpin Razia Gabungan TNI–Polri, Pastikan Lapas Aman dan Bebas Gangguan

Kalapas Kalianda Pimpin Razia Gabungan TNI–Polri, Pastikan Lapas Aman dan Bebas Gangguan

Kejati Lampung Kebut Penyidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejati Lampung Kebut Penyidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

December 10, 2025
Terungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Dugaan Aliran Uang dan Peran Aktor Kunci Makin Terbuka

Terungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Dugaan Aliran Uang dan Peran Aktor Kunci Makin Terbuka

December 10, 2025
Pelaku Jambret Hp Tertidur Pulas Saat Ditangkap Di Rumah Neneknya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Di Balik Aksi Nekatnya

Pelaku Jambret Hp Tertidur Pulas Saat Ditangkap Di Rumah Neneknya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Di Balik Aksi Nekatnya

December 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved