PANTAU CRIME– Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung. Organisasi ini menegaskan akan mengawal proses hukum secara penuh hingga kasus ini tuntas di pengadilan.
Langkah konkret Komnas PA ditandai dengan kunjungan Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha, SH, ke Mapolres Lampung Utara pada Kamis (23/10/2025). Arieyanto didampingi Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH. Dalam kunjungan ini, mereka menyerahkan surat resmi bernomor 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara sebagai bentuk permintaan tindak lanjut terhadap laporan korban.
Menurut Arieyanto, MO telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, meminta perlindungan serta pendampingan hukum di luar jalur peradilan. Sementara kasusnya sudah terdaftar di Polres Lampung Utara melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG) tertanggal 30 September 2025, dengan terlapor berinisial AA.
Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Handayani Kotabumi menunjukkan bahwa MO positif hamil. Dokumen rekam medis tersebut telah dilampirkan Komnas PA sebagai bukti tambahan dalam permintaan perlindungan. “Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, janin yang ada dalam kandungan juga dikategorikan sebagai anak. Artinya, pelaku bisa dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegas Arieyanto.
Komnas PA juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh korban, padahal hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Kami meminta Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan menahan terlapor sesuai ketentuan hukum. Mengingat kasus ini sangat sensitif, lambatnya proses dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami siap membuka kasus ini seterang-terangnya demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Selain itu, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara juga aktif memberikan pendampingan terhadap MO. Kepala UPTD, Yuyun Indriastuti, SE, menyebutkan timnya telah melakukan penjangkauan, menyediakan visum gratis, dan memberikan sesi konseling psikologis. “Kami siap mendampingi korban dalam proses persidangan, jika dibutuhkan,” kata Yuyun.
Psikolog Azola, SPsi, MPsi, yang menangani MO, mengungkapkan kondisi psikologis korban sangat rentan. MO dilaporkan mengalami depresi berat, kehilangan produktivitas, kemampuan interaksi sosial menurun, dan kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis dari peristiwa ini. “Korban membutuhkan pendampingan intensif dan terapi psikologis jangka panjang untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri,” jelas Azola.
Arieyanto Wertha menegaskan bahwa Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Korban dan janin dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor AA belum memberikan respons saat dikonfirmasi via telepon maupun WhatsApp. Komnas PA Lampung menekankan pentingnya penanganan cepat dan transparan, agar kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan seksual di Lampung Utara.***








