PANTAUCRIME-Kriminalitas kerap dipahami semata sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Namun di balik statistik kejahatan, terdapat realitas sosial ekonomi yang memengaruhi mengapa kejahatan terjadi. Hubungan antara kondisi sosial ekonomi dan kriminalitas menjadi perbincangan penting dalam upaya memahami sekaligus menanggulangi kejahatan secara berkelanjutan.
Apa yang dimaksud dengan kriminalitas? Dalam konteks hukum pidana Indonesia, kriminalitas merujuk pada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan asas legalitas, bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur sebelumnya. Dengan demikian, kriminalitas adalah konstruksi hukum sekaligus fenomena sosial.
Siapa yang terlibat dan terdampak oleh kriminalitas? Pelaku kejahatan berasal dari beragam latar belakang, sementara korbannya adalah masyarakat luas. Negara, melalui aparat penegak hukum, bertugas menindak pelaku dan melindungi warga. Namun, masyarakat juga berperan sebagai lingkungan sosial yang dapat mendorong atau mencegah terjadinya kejahatan.
Kapan faktor sosial ekonomi mulai berpengaruh? Pengaruh itu muncul sejak ketimpangan sosial dan ekonomi menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kemiskinan, pengangguran, rendahnya pendidikan, dan keterbatasan akses layanan dasar sering disebut sebagai faktor risiko. Meski tidak otomatis melahirkan kejahatan, kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan seseorang terhadap perilaku melanggar hukum.
Di mana hubungan kriminalitas dan faktor sosial ekonomi paling terlihat? Hubungan ini kerap tampak di kawasan dengan tingkat kemiskinan tinggi, kepadatan penduduk, dan minimnya fasilitas sosial. Kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, atau perampasan sering dikaitkan dengan tekanan ekonomi. Pasal 362 KUHP tentang pencurian, misalnya, menjadi salah satu pasal yang paling sering diterapkan dalam perkara pidana sehari-hari.
Mengapa faktor sosial ekonomi penting dibahas dalam konteks kriminalitas? Karena pendekatan hukum pidana semata tidak selalu menyelesaikan akar masalah. Hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir. Jika ketimpangan sosial ekonomi diabaikan, penegakan hukum berisiko hanya memadamkan gejala, bukan penyebab.
Bagaimana negara memandang hubungan ini dalam kerangka hukum? Konstitusi memberikan arah. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pencegahan kriminalitas tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak sosial ekonomi.
Dalam praktik penegakan hukum, faktor sosial ekonomi kerap muncul sebagai pertimbangan sosiologis. Hakim dapat mempertimbangkan latar belakang terdakwa saat menjatuhkan pidana, sepanjang tidak mengabaikan kepastian hukum. Pertimbangan ini tercermin dalam putusan-putusan yang menekankan keadilan substantif, bukan sekadar pembalasan.
Namun, pendekatan tersebut juga menuai kritik. Sebagian pihak khawatir bahwa terlalu menekankan faktor ekonomi dapat dianggap membenarkan kejahatan. Di sinilah keseimbangan diperlukan. Faktor sosial ekonomi harus dipahami sebagai konteks, bukan pembenar. Tindak pidana tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Dari sudut pandang kebijakan kriminal, hubungan kriminalitas dan faktor sosial ekonomi mendorong pendekatan preventif. Program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan perluasan lapangan kerja dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk menekan angka kejahatan. Pendekatan ini sejalan dengan konsep pencegahan kejahatan melalui kebijakan sosial.
Perkembangan kriminalitas modern juga memperlihatkan dimensi baru. Kejahatan ekonomi, seperti penipuan daring atau kejahatan siber, tidak selalu dilakukan oleh kelompok miskin. Hal ini menunjukkan bahwa kriminalitas bersifat kompleks dan tidak bisa dijelaskan oleh satu faktor tunggal. Kesempatan, lemahnya pengawasan, dan perkembangan teknologi turut berperan.
Meski demikian, data dan pengalaman empiris menunjukkan bahwa ketimpangan sosial ekonomi tetap menjadi faktor signifikan. Ketika kesenjangan melebar dan rasa keadilan sosial melemah, potensi konflik dan kejahatan meningkat. Oleh karena itu, kebijakan penanggulangan kriminalitas perlu melibatkan lintas sektor, tidak hanya aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, kriminalitas adalah persoalan hukum sekaligus sosial. Penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban. Namun tanpa upaya memperbaiki kondisi sosial ekonomi, kejahatan akan terus berulang dalam pola yang sama. Memahami hubungan ini menjadi langkah awal menuju sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan efektif***



