• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, April 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

MeldabyMelda
April 10, 2026
in Hukum
A A
Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

PANTAU CRIME- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikhsan M. Siregar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menertibkan tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti Way Kanan, Lampung Timur, dan Bandar Lampung.

Menurut Ikhsan, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat karena keuntungan yang seharusnya dinikmati rakyat justru mengalir ke pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, isu lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Menjaga lingkungan bukan hanya soal hari ini, tapi juga masa depan bangsa. Jika lingkungan rusak, generasi berikutnya yang akan menanggung dampaknya,” tegasnya.

Ikhsan juga mengajak pemerintah dan masyarakat untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, serta berkelanjutan. Ia menilai, kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan lingkungan.

“Rakyat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi harus sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap penertiban tambang ilegal tidak berhenti pada beberapa lokasi saja, tetapi diperluas ke wilayah lain di Lampung yang masih terdapat aktivitas serupa.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan praktik tambang ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

“Kekayaan alam ini milik rakyat, bukan untuk segelintir pihak. Setiap laporan harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemerintah Provinsi Lampung ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat konstitusi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: GMNIGubernur Lampunghukum lingkunganIkhsan M SiregarLampungLampung Timurlingkungansumber daya alamTambang IlegalWay Kanan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Eksepsi Dendi Ditolak, JPU Siap Buktikan Dugaan TPPU di Sidang Lanjutan

Next Post

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

Next Post
Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

April 10, 2026
Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

April 10, 2026
Eksepsi Dendi Ditolak, JPU Siap Buktikan Dugaan TPPU di Sidang Lanjutan

Eksepsi Dendi Ditolak, JPU Siap Buktikan Dugaan TPPU di Sidang Lanjutan

April 10, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved